Wartalive.co.id – Masyarakat Kota Padangsidimpuan dan wilayah Tapanuli Bagian Selatan (Tabagsel), kini tidak perlu lagi pergi ke luar daerah untuk mengurus dokumen keimigrasian.
Kantor Imigrasi Kelas III Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Padangsidimpuan yang terletak di Jalan Willem Iskandar, Kelurahan Sadabuan, Kota Padangsidimpuan, resmi beroperasi setelah diresmikan Wali Kota Padangsidimpuan, Letnan Dalimunthe, Rabu (8/7/2026).
Acara peresmian dihadiri Wakil Ketua DPRD Kota Padangsidimpuan Rusyidi Nasution, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Rahmat Marzuki, Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Padangsidimpuan Rizki Ramadhan, serta undangan lainnya.
Baca Juga : UTDRS RSUD Padangsidimpuan Targetkan Layanan 24 Jam
Peresmian operasional Kantor ditandai dengan prosesi pengguntingan pita yang menjadi simbol dimulainya pelayanan keimigrasian bagi masyarakat.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Padangsidimpuan, Rizki Ramadhan, mengatakan, kehadiran Kantor Imigrasi di Kota Padangsidimpuan merupakan wujud komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi dalam mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya di wilayah Tabagsel.
” Dengan mulai beroperasinya Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Padangsidimpuan, masyarakat kini dapat mengakses layanan keimigrasian secara lebih mudah, cepat dan efisien tanpa harus melakukan perjalanan ke daerah lain, ” ujarnya.
Ia berharap keberadaan kantor tersebut tidak hanya mempermudah pengurusan paspor dan layanan keimigrasian lainnya, tetapi juga mampu mendukung mobilitas masyarakat, pertumbuhan ekonomi, sektor pendidikan, investasi, serta pariwisata di Padangsidimpuan dan wilayah sekitarnya.
” Kami berkomitmen memberikan pelayanan yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat, ” terangnya.
Pada kesempatan itu, Wali Kota Padangsidimpuan Letnan Dalimunthe menyambut baik hadirnya layanan imigrasi di Kota Padangsidimpuan.
Ia menilai keberadaan kantor tersebut akan mempermudah masyarakat dalam memperoleh dokumen perjalanan internasional untuk berbagai keperluan, seperti pendidikan, pekerjaan, ibadah, pariwisata, maupun investasi.
Wali Kota berharap, dengan beroperasinya Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Padangsidimpuan, menjadi solusi bagi masyarakat Tabagsel dalam mengakses layanan keimigrasian yang lebih dekat, cepat dan berkualitas, sekaligus mendukung peningkatan pelayanan publik di daerah.
” Dengan kehadiran Kantor Imigrasi ini merupakan kabar baik bagi masyarakat Padangsidimpuan dan wilayah sekitarnya. Kami berharap layanan ini semakin meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat, ” kata Wali Kota.
Sedangkan Wakil Ketua DPRD Rusyidi Nasution, atas nama pimpinan DPRD Kota Padangsidimpuan menyampaikan, kehadiran Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI merupakan hasil dari sinergi berbagai pihak, termasuk dorongan dan dukungan DPRD Padangsidimpuan agar pelayanan keimigrasian dapat hadir lebih dekat dengan masyarakat.
Ia menambahkan, kehadiran Kantor Imigrasi ini merupakan aspirasi yang sejak lama diperjuangkan. DPRD terus mendorong agar masyarakat tidak lagi harus ke luar daerah untuk mengurus paspor.
Lihat Juga : Wesly Silalahi Saksikan Langsung Pagelaran Seni dan Budaya Muda Mudi Siantar di PRSU
Sejak awal, DPRD mendorong agar Kota Padangsidimpuan memiliki Kantor Imigrasi sendiri karena kebutuhan masyarakat akan layanan keimigrasian terus meningkat.
” Alhamdulillah, hari ini harapan tersebut terwujud. Kini pelayanan sudah hadir di Padangsidimpuan dan diharapkan memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat Padangsidimpuan maupun Tabagsel, ” kata Rusyidi
Usai peresmian, Wali Kota Padangsidimpuan, Letnan Dalimunthe, menjadi pemohon pertama pembuatan paspor di kantor tersebut.
Langkah itu menjadi simbol dimulainya pelayanan publik sekaligus bentuk dukungan Pemerintah Kota (Pemko) Padangsidimpuan terhadap peningkatan kualitas pelayanan keimigrasian di Kota Padangsidimpuan. (Wan)

