Wartalive.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Selatan (Tapsel) mulai menggencarkan inventarisasi dan verifikasi penguasaan tanah masyarakat yang berada di dalam kawasan hutan sebagai upaya memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung percepatan reforma agraria.
Langkah tersebut ditandai dengan pelaksanaan Sosialisasi Inventarisasi dan Verifikasi Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH) yang dibuka Bupati Tapsel H. Gus Irawan Pasaribu di Aula Sarasi Lantai III Kantor Bupati Tapsel, di Sipirok, Rabu (15/7/2026).
Kegiatan yang digelar bersama Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah I Medan itu diikuti unsur pemerintah daerah, Pemerintah Kecamatan, Kelurahan, Desa, serta instansi terkait guna menyamakan pemahaman mengenai mekanisme penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga : Groundbreaking Huntap Padangsidimpuan, Harapan Baru Korban Bencana
Dalam arahannya, Bupati Gus Irawan menegaskan Pemkab Tapsel berkomitmen mendukung penuh proses inventarisasi dan verifikasi agar masyarakat memperoleh kepastian hukum atas lahan yang telah dikuasai secara turun-temurun, tanpa mengesampingkan upaya pelestarian kawasan hutan.
Menurutnya, sekitar 66 persen wilayah Kabupaten Tapsel merupakan kawasan hutan, sementara kawasan non hutan hanya sekitar 34 persen.
Kondisi tersebut menyebabkan banyak desa, permukiman dan lahan pertanian masyarakat secara administratif berada di kawasan hutan sehingga menghambat pengurusan legalitas tanah maupun pembangunan infrastruktur.
” Kita ingin masyarakat mendapatkan kepastian hukum, tetapi pada saat yang sama kita juga tetap menjaga kelestarian hutan. Keduanya harus berjalan beriringan, ” ujar Gus Irawan.
Ia juga mengungkapkan pemerintah daerah telah mengusulkan kepada pemerintah pusat agar sejumlah kawasan permukiman yang terdampak bencana dan berada di kawasan hutan dapat memperoleh penyelesaian status sesuai mekanisme yang berlaku, termasuk mendukung rencana relokasi beberapa dusun yang terdampak banjir bandang tahun lalu
Bupati juga meminta seluruh perangkat daerah, Pemerintah Kecamatan, Kelurahan, Desa hingga masyarakat memberikan data yang benar dan akurat agar proses inventarisasi dan verifikasi dapat berjalan optimal.
Selain itu, ia menilai kepastian hukum atas lahan akan membuka akses masyarakat terhadap pembiayaan usaha, termasuk Kredit Usaha Rakyat (KUR) sektor pertanian yang saat ini terus didorong Pemkab Tapsel.
Pemerintah, kata dia, telah menyiapkan ekosistem pengembangan pertanian jagung melalui pembiayaan KUR berbunga nol persen dari Bank Sumut serta penyerapan hasil panen oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai offtaker.
” Saya minta para Camat, Lurah dan Kepala Desa juga agar aktif mengajak masyarakat memanfaatkan lahan tidur dan memanfaatkan Program KUR Berkah agar terhindar dari pinjaman berbunga tinggi, ” katanya
Sementara, Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Tapsel Mahyuddin Ritonga selaku ketua panitia mengatakan kegiatan ini bertujuan memberikan kepastian hukum terhadap penguasaan tanah masyarakat di kawasan hutan, mempercepat pelaksanaan reforma agraria, serta mengurangi konflik sosial.
Ia menjelaskan masih banyak masyarakat yang selama puluhan tahun mengelola lahan pertanian maupun membangun permukiman di kawasan hutan, namun belum memperoleh legalitas.
Lihat Juga : Kepala Kantah Hadir Dalam Groundbreaking Huntap Korban Banjir Padangsidimpuan
Akibatnya, pelayanan administrasi pertanahan, akses pembiayaan usaha, hingga pembangunan infrastruktur sering terkendala.
Menurut Mahyuddin, peserta sosialisasi berasal dari Bappeda, Dinas PUPR, Bidang Aset, Dinas Lingkungan Hidup, serta pemerintah dari 13 Kecamatan, tujuh Kelurahan dan 57 Desa yang masuk dalam usulan PPTKH.
” Melalui sosialisasi tersebut, Pemkab Tapsel berharap seluruh tahapan inventarisasi dan verifikasi dapat berjalan efektif sehingga penyelesaian penguasaan tanah di kawasan hutan mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, meningkatkan kesejahteraan, sekaligus menjaga kelestarian hutan, ” terangnya (Wan)

