Wartalive.co.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memperkuat perlindungan hak masyarakat hukum adat melalui sosialisasi pendaftaran tanah ulayat, yang digelar di aula Kantor Bupati Enrekang, Provinsi Sulawesi Selatan, Kamis (4/9/2025).
Kegiatan tersebut melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah daerah, lembaga adat, hingga tokoh masyarakat, bertujuan sebagai wadah dialog dan edukasi untuk memperkuat pemahaman masyarakat terkait pentingnya pendaftaran tanah ulayat sebagai bentuk perlindungan hukum dan pelestarian warisan budaya.
Sosialisasi tersebut dihadiri, Direktur Pengaturan Tanah Pemerintah, Tanah Ulayat dan Tanah Komunal, Suwito, Direktur Pengembangan Kapasitas Pemerintahan Desa, Data dan Evaluasi Perkembangan Desa Kementerian Dalam Negeri, Mohammad Noval, Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Selatan, Syamsuddin K, serta Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Enrekang, Bustam.
Baca Juga : Lewat Jum’at Curhat, AKBP Wira Prayatna Ajak Warga Gotong Royong Bersihkan Lingkungan
Hadir pula Wakil Bupati Enrekang beserta jajaran Forkopimda dan perwakilan masyarakat hukum adat dari berbagai wilayah di Kabupaten Enrekang.
Dalam sambutannya, Staf Khusus Bidang Reforma Agraria Kementerian ATR/BPN, Rezka Oktoberia, menegaskan, pemerintah berkomitmen menjaga hak-hak masyarakat hukum adat serta melindungi tanah warisan leluhur agar tidak hilang ditelan zaman.
” Pemerintah tidak pernah berniat menjadikan tanah ulayat sebagai milik negara ataupun mengakomodasi kepentingan investor dengan mengabaikan hak masyarakat. Justru sebaliknya, pendaftaran tanah ulayat merupakan wujud hadirnya negara dalam melindungi dan menjaga warisan leluhur, ” ungkap Rezka.
Rezka menjelaskan, ada tiga prinsip utama dalam program ini yakni, tidak menjadikan tanah ulayat sebagai milik negara. Artinya, seluruh hak tetap berada pada masyarakat hukum adat.
Kemudian sinergi hukum adat dan hukum nasional yaitu, pengaturan adat diintegrasikan dalam sistem hukum pertanahan nasional, serta hak, bukan kewajiban, yakni, pendaftaran tanah ulayat bersifat sukarela sesuai keputusan masyarakat adat.
” Dalam hal ini, negara hanya memfasilitasi. Keputusan sepenuhnya ada di tangan masyarakat hukum adat,” tegas Rezka.
Lebih lanjut, ia memaparkan empat manfaat penting pendaftaran tanah ulayat yaitu, memberikan kepastian hukum atas tanah warisan leluhur, melindungi aset masyarakat adat dari pengambilalihan sepihak, .encegah konflik dan sengketa akibat ketidakjelasan status tanah dan menjaga keberlanjutan tanah ulayat agar tetap diwariskan kepada generasi mendatang.
Rezka menekankan, keberhasilan program ini memerlukan kolaborasi berbagai pihak, mulai dari Bank Dunia melalui program Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP), pemerintah pusat dan daerah, perguruan tinggi, organisasi masyarakat sipil, hingga tokoh adat.
Lihat Juga : Belajar Bisnis dari Alam, Ketua KADIN Kunjungi Petani Kopi di Tapsel
” Dengan kerja sama ini, kami berharap masyarakat adat semakin terdorong mendaftarkan tanah ulayatnya sehingga hak-hak mereka terlindungi dan kesejahteraan tetap terjaga, ” ujarnya.
Pada kesempatan tersebut, Rezka juga menyerahkan sejumlah sertifikat tanah kepada warga Kabupaten Enrekang. Sertifikat tersebut merupakan hasil dari berbagai program, seperti Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Redistribusi Tanah, Wakaf, serta aset milik Pemerintah Kabupaten Enrekang. (Wan/LB)

