Tuesday, October 13, 2026

Agustina Harahap Pimpin Pengambilan Sumpah Pemohon Sertifikat Hilang

Baca Juga

Wartalive.co.id – Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Padangsidimpuan melaksanakan pengambilan sumpah terkait permohonan penerbitan sertifikat pengganti karena hilang atas nama Tetti Khairani, Rabu (24/6/2026).

Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kantah Kota Padangsidimpuan, dipimpin langsung oleh Kepala Kantah Kota Padangsidimpuan, Agustina Harahap, disaksikan sejumlah pejabat Kantah Kota Padangsidimpuan.

- Advertisement -

Dalam prosesi tersebut, pemohon menyampaikan pernyataan di bawah sumpah mengenai hilangnya sertipikat yang dimaksud sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Kepala Kantah Kota Padangsidimpuan, Agustina Harahap, mengatakan, pengambilan sumpah merupakan salah satu tahapan penting dalam proses penerbitan sertifikat pengganti akibat kehilangan.

Baca Juga : Tak Lagi Pimpin Golkar Sumut, Ijeck Justru Dinilai Kian Bersinar

” Tahapan ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan kebenaran keterangan yang disampaikan oleh pemohon, ” ujar Agustina

Ia menegaskan, pelaksanaan pengambilan sumpah merupakan bagian dari komitmen instansinya dalam memberikan pelayanan yang profesional, akuntabel dan berlandaskan kepastian hukum kepada masyarakat.

“ Pengambilan sumpah ini menjadi salah satu langkah penting untuk memastikan bahwa seluruh proses penerbitan sertifikat pengganti dilakukan secara transparan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ” ujarnya.

Menurutnya, Kantah Kota Padangsidimpuan terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan melalui penerapan prosedur yang tertib dan akuntabel.

Hal tersebut dilakukan untuk memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat sekaligus menjaga validitas dokumen pertanahan yang diterbitkan.

Lihat Juga : Bentuk Kepedulian, Kapolres Padangsidimpuan Beri Bantuan Air PDAM kepada Warakawuri

” Melalui kegiatan ini, diharapkan proses penerbitan sertipikat pengganti dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga hak-hak masyarakat atas tanah memperoleh kepastian dan perlindungan hukum yang optimal, ” terangnya

Tetti Khairani, selaku pemohon berharap proses penerbitan sertigikat pengganti dapat berjalan lancar hingga selesai sehingga dokumen kepemilikan tanah yang hilang dapat kembali dimiliki secara sah dan memiliki kekuatan hukum yang jelas.

” Semoga prosesnya berjalan dengan baik sampai sertifikat pengganti diterbitkan, sehingga saya kembali memiliki dokumen yang sah sebagai bukti hak atas tanah, ” katanya.(Wan)

Warta Terbaru

HUT ke-27 Natuna, Bupati Cen Sui Lan Paparkan Capaian Pembangunan dan Anggaran Rp637,5 Miliar

Wartalive.co.id, NATUNA – Bupati Natuna Cen Sui Lan memaparkan sejumlah capaian pembangunan dan program prioritas daerah saat upacara peringatan...

Artikel Menarik Lainnya