Monday, October 12, 2026

Aksi Brutal 2023 Terbongkar, Resmob Amankan Acong

Baca Juga

Wartalive.co.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padangsidimpuan melalui Tim Opsnal Resmob berhasil meringkus seorang pelaku pengeroyokan yang sempat buron dalam kasus penganiayaan brutal terhadap seorang warga hingga mengalami luka serius, Selasa (12/5/2026)

Pelaku yang diamankan diketahui berinisial RHKL alias Acong, warga Jalan Slamet Riyadi Gang Lurah, Kelurahan Wek III, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan.

- Advertisement -

Penangkapan dilakukan setelah petugas menerima informasi masyarakat terkait keberadaan pelaku di kawasan Jalan Patrice Lumumba, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan.

Tim Opsnal Resmob yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan AKP H Naibaho langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan.

Informasi dihimpun, kasus pengeroyokan tersebut terjadi Kamis, 8 Juni 2023 sekitar pukul 21.00 WIB di kawasan Jalan Patrice Lumumba, Kelurahan Wek III, Kecamatan Padangsidimpuan Utara.Korban diketahui bernama Muhammad Idris Hasibuan (33), warga Jalan Nusa Indah, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan.

Akibat aksi pengeroyokan itu, korban mengalami luka lebam di kepala sebelah kanan, luka pada telinga kanan, serta luka lebam di bagian punggung.Peristiwa itu pertama kali diketahui pelapor Soraya Hasibuan setelah mendapat informasi dari tetangga bahwa adiknya menjadi korban penganiayaan di kawasan warung Sate Rajawali.

Korban diketahui sedang menjalani perawatan di RSUD Kota Padangsidimpuan dan kepada pihak keluarga, korban menyebut dirinya dianiaya oleh RHKL alias Acong bersama sejumlah rekannya. Korban sempat melarikan diri, namun tetap dikejar hingga ke Jalan Solo sebelum kembali dipukuli menggunakan kayu dan dilempari batu.

Dari hasil penyelidikan polisi, aksi pengeroyokan diduga dipicu persoalan permintaan uang yang berujung cekcok mulut antara korban dan para pelaku.Saat diinterogasi petugas, pelaku mengakui perbuatannya. Kasus ini kemudian ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/271/VI/2023/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumatera Utara.

Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna yang dikonfirmasi, Rabu (24/5/2026), membenarkan pengungkapan kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP junto Pasal 351 KUHP tersebut.

” Saat ini pelaku telah dibawa ke Polres Padangsidimpuan guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku lainnya dalam kasus tersebut, ” terangnya. (Lds)

Warta Terbaru

HUT ke-27 Natuna, Bupati Cen Sui Lan Paparkan Capaian Pembangunan dan Anggaran Rp637,5 Miliar

Wartalive.co.id, NATUNA – Bupati Natuna Cen Sui Lan memaparkan sejumlah capaian pembangunan dan program prioritas daerah saat upacara peringatan...

Artikel Menarik Lainnya