Wartalive.co.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) menertibkan angkutan travel yang beroperasi secara ilegal di sepanjang Jalan SM Raja dan Jamin Ginting, Medan.
Penertiban ini dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perhubungan (Dishub) Sumut pada Kamis (21/8/2025).
Menurut Kepala Satpol PP Sumut, Moettaqien Hasrimi, penertiban ini bertujuan mengatasi kemacetan dan ketidaknyamanan yang sering dikeluhkan masyarakat.
Baca Juga : Putri Kebudayaan Cilik Padangsidimpuan Akan Wakili Indonesia di Malaysia
Angkutan travel tersebut dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) Sumut Nomor 3 Tahun 2025 tentang ketertiban umum karena sering menggunakan bahu jalan untuk menaikkan dan menurunkan penumpang.
“Sesuai arahan Gubernur Sumut, hari ini kita menertibkan dan mengimbau para pengusaha travel untuk tidak lagi menggunakan bahu jalan,” ujar Moettaqien. “Kami meminta mereka untuk menurunkan dan menaikkan penumpang di terminal atau pool masing-masing.”
Moettaqien menambahkan bahwa penertiban akan dilakukan secara rutin, tiga kali seminggu, oleh tim gabungan yang terdiri dari Dishub Sumut, Satpol PP Sumut, dan Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah II Provinsi Sumut.
Ia juga memperingatkan bahwa tindakan tegas akan diberikan bagi yang tidak mematuhi imbauan ini.
Lihat Juga : Hari Indonesia Menabung, 1.430 Pelajar Tapsel Resmi Buka Rekening
“Jika tidak mengikuti prosedur yang kita arahkan, kita akan melakukan tindakan tegas, paling tidak izin trayek akan kita cabut,” tegasnya.
Selain menertibkan kendaraan yang parkir sembarangan, petugas juga mencabut umbul-umbul dan atribut lain milik travel liar yang tidak memiliki izin. (Islino)

