Wartalive.co.id – Angkatan Muda Sumatera Utara (AMSU) melayangkan kritik tajam terhadap kebijakan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kota Medan terkait pengelolaan fasilitas publik. Mereka menilai penutupan akses track BMX di Lapangan Cadika bagi para atlet lokal merupakan langkah mundur yang mencederai semangat olahraga di kota tersebut.
Ketua Umum AMSU, Midon Harahap, menegaskan bahwa fasilitas track BMX di Cadika sejatinya dibangun menggunakan dana APBD yang bersumber dari pajak rakyat. Oleh karena itu, aset yang telah diresmikan tersebut seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan publik dan pembinaan atlet, bukan justru dipersulit penggunaannya.
Kenyataan di lapangan menunjukkan kondisi yang berbanding terbalik dengan fungsi awal pembangunan fasilitas tersebut. Sedikitnya enam klub BMX di Kota Medan mengaku hingga kini masih kesulitan mendapatkan izin untuk berlatih di lintasan tersebut, meskipun mereka merupakan representasi talenta lokal yang butuh tempat bernaung.
Baca Juga : Board Game Jadi Media Trauma Healing Anak di Tapanuli Utara
Midon mengungkapkan bahwa para atlet sering kali dihadapkan pada prosedur birokrasi yang berbelit-belit dan tidak transparan. Akibatnya, demi tetap mengasah kemampuan, para atlet terpaksa melakukan latihan di jalanan beraspal yang sangat berisiko bagi keselamatan nyawa mereka.
Kondisi ini disebut sebagai paradoks nyata dalam kepemimpinan olahraga di Medan. Di tengah ambisi Wali Kota untuk mencetak atlet berprestasi, pihak Kadispora justru dianggap menjadi penghambat melalui kebijakan “penggembokan” akses lapangan yang menutup ruang bagi upaya audiensi klub-klub BMX lokal. “Ini paradoks yang sangat nyata. Di satu sisi Wali Kota mendorong lahirnya atlet berprestasi, namun di sisi lain, akses lapangan justru digembok oleh birokrasi. Upaya audiensi klub-klub BMX terkesan diabaikan dan tidak ada kepastian yang jelas dari Kadispora,” ujar Midon dalam keterangan tertulisnya, Selasa (24/2).
Selain masalah akses, AMSU juga mengendus adanya dugaan praktik non-prosedural dalam pengelolaan aset milik Pemerintah Kota Medan tersebut. Muncul kecurigaan di kalangan komunitas mengenai indikasi pungutan tidak resmi atau “uang pelicin” bagi pihak-pihak yang ingin menggunakan fasilitas tanpa dasar hukum yang jelas.
Menyikapi polemik ini, AMSU mendesak Wali Kota Medan untuk segera mengevaluasi kinerja Kadispora dan menuntut pencopotan pejabat terkait jika terbukti menghambat prestasi pemuda. Mereka juga meminta Inspektorat Kota Medan melakukan audit menyeluruh di kawasan Cadika guna memberantas potensi praktik pungutan liar. (Febrian)
Sumber: isi.sumut

