Monday, October 12, 2026

ATR/BPN Dorong Layanan Digital, Balik Nama Tanah Bisa Dipantau Online

Baca Juga

Wartalive.co.id – Peralihan hak atas tanah kini semakin mudah diakses oleh masyarakat berkat layanan digital yang disediakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Proses balik nama yang sebelumnya memerlukan banyak langkah manual kini bisa dipandu melalui aplikasi Sentuh Tanahku, termasuk untuk mengecek estimasi biaya yang diperlukan.

- Advertisement -

Peralihan hak atas tanah dapat terjadi karena berbagai alasan, seperti jual-beli, hibah, lelang, tukar-menukar, pemasukan hak ke dalam akta perusahaan, hingga pewarisan.

Baca Juga : Generasi Sadar Lalu Lintas, Masyarakat Aman, Polantas Hadir di MTS & MA NU Batangtoru

Setiap proses peralihan wajib melalui mekanisme balik nama di Kantor Pertanahan (Kantah) setempat.

“ Masyarakat kini bisa melihat alur lengkap balik nama melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Di sana tersedia informasi mulai dari persyaratan dokumen yang harus dipenuhi hingga perkiraan biaya peralihan hak, ” kata Kepala Biro Humas dan Protokol ATR/BPN, Harison Mocodompis, dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat (17/9/2025).

Harison menambahkan, biaya balik nama ditentukan oleh nilai dan luas tanah yang akan dialihkan.

Untuk mempermudah, aplikasi Sentuh Tanahku menghadirkan fitur Simulasi Biaya sehingga pemilik tanah dapat menghitung perkiraan biaya sebelum mengajukan permohonan resmi.

Masyarakat yang ingin mengetahui detail persyaratan peralihan hak cukup membuka aplikasi Sentuh Tanahku, kemudian memilih menu “Layanan” dan submenu “Info Layanan”. Di dalamnya tersedia berbagai informasi terkait layanan pertanahan, termasuk “Peralihan Hak Pewarisan”.

Dalam kasus balik nama karena pewarisan, terdapat delapan persyaratan utama yang harus dipenuhi, di antaranya, formulir permohonan yang diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai, surat kuasa jika proses dikuasakan, fotokopi identitas pemohon atau ahli waris (KTP, KK), serta kuasa jika ada, yang sudah dicocokkan dengan dokumen asli oleh petugas, sertifikat tanah asli, surat keterangan waris sesuai ketentuan hukum yang berlaku, akta wasiat notariel (jika ada), fotokopi SPPT PBB tahun berjalan yang sudah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas dan bukti lunas BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) atau Surat Setoran BPHTB (SSB).

Harison menekankan bahwa dalam peralihan hak pewarisan, penerima warisan berkewajiban membayar BPHTB sebagai salah satu syarat proses balik nama.Tidak hanya soal peralihan hak, Sentuh Tanahku juga menyediakan fitur lain yang memudahkan masyarakat, seperti pengecekan status tanah, informasi legalitas tanah, hingga riwayat sertifikat.

“ Aplikasi ini bisa diunduh gratis melalui AppStore maupun PlayStore, sehingga masyarakat tidak perlu datang langsung ke kantor pertanahan hanya untuk mencari informasi, ” ujar Harison.

Lihat Juga : Gubernur Bobby Harapkan Dukungan Insan Pers Sukseskan Program PHTC

Dengan hadirnya fitur simulasi biaya dan layanan digital lainnya, ATR/BPN berharap proses administrasi pertanahan menjadi lebih transparan, cepat, dan efisien, sekaligus meminimalisir potensi praktik percaloan.

” Transformasi digital ini adalah bagian dari komitmen kami untuk memberikan pelayanan yang mudah diakses oleh masyarakat sekaligus mendukung tata kelola pertanahan yang bersih dan profesional, ” pungkas Harison.(Wan/LB)

Warta Terbaru

HUT ke-27 Natuna, Bupati Cen Sui Lan Paparkan Capaian Pembangunan dan Anggaran Rp637,5 Miliar

Wartalive.co.id, NATUNA – Bupati Natuna Cen Sui Lan memaparkan sejumlah capaian pembangunan dan program prioritas daerah saat upacara peringatan...

Artikel Menarik Lainnya