Tuesday, October 13, 2026

ATR/BPN Dorong Tata Ruang Berbasis Risiko Bencana dan Perubahan Iklim

Baca Juga

Wartalive.co.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tengah menyusun revisi sejumlah peraturan tata ruang nasional agar lebih adaptif dan tangguh (resilient) terhadap bencana serta perubahan iklim.

Revisi tersebut mencakup Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN) dan PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

- Advertisement -

Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana, mengatakan, isu ketahanan terhadap bencana dan perubahan iklim menjadi perhatian utama dalam penyusunan tata ruang ke depan.

Baca Juga : Ketua MPR RI Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir dan Longsor di Tapsel

“ Isu tata ruang yang paling penting sekarang adalah bagaimana kita resilient terhadap bencana dan perubahan iklim. Ke depan, kita sangat menginginkan hal itu terintegrasi di dalam tata ruang nasional, ” ujar Suyus dalam sesi pengarahan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kementerian ATR/BPN yang digelar di Jakarta, kemarin

Sesi pemaparan Dirjen Tata Ruang tersebut merupakan bagian dari rangkaian Rakernas Kementerian ATR/BPN yang berlangsung awal Desember lalu

.Rakernas ini diikuti oleh 471 peserta yang terdiri atas Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) serta sejumlah Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) dari seluruh Indonesia.

Rakernas Kementerian ATR/BPN 2025 bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan sekaligus mempercepat penyelesaian berkas layanan kepada masyarakat dan sesi pengarahan dimoderatori oleh Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi, Deni Santo

Menurutnya, kebutuhan revisi regulasi juga didorong oleh hadirnya Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2024 – 2045. UU tersebut menegaskan bahwa perencanaan tata ruang harus berbasis data yang lebih detail, akurat dan dinamis.

Suyus menjelaskan, tata ruang nasional ke depan akan memuat informasi terkait potensi risiko bencana dan dampak perubahan iklim.

Perencanaan tersebut disusun berdasarkan berbagai sumber data, antara lain dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) serta Kementerian Pekerjaan Umum.

“ Sudah kita hitung berdasarkan data, mulai dari lokasi sesar, potensi gempa, hingga curah hujan. Ke depan, kita ingin memastikan daya dukung dan daya tampung suatu wilayah memang siap untuk menangani bencana, ” jelasnya.

Lihat Juga : Ketua MPR RI Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir dan Longsor di Tapsel

Selain itu, Suyus menekankan pentingnya Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) sebagai bagian awal dalam perencanaan tata ruang. Menurutnya, kajian lingkungan tidak boleh lagi ditempatkan di tahap akhir perencanaan.

“ KLHS harus ada di awal, tidak boleh di belakang. Ini yang akan dimasukkan dalam revisi PP Nomor 21 Tahun 2021 dan RTR Wilayah Nasional, ” tegasnya.

Selain Dirjen Tata Ruang, pengarahan juga disampaikan oleh Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang Virgo Eresta Jaya, Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi, Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Iljas Tedjo Prijono, serta Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Jonahar. (Wan/LB)

Warta Terbaru

HUT ke-27 Natuna, Bupati Cen Sui Lan Paparkan Capaian Pembangunan dan Anggaran Rp637,5 Miliar

Wartalive.co.id, NATUNA – Bupati Natuna Cen Sui Lan memaparkan sejumlah capaian pembangunan dan program prioritas daerah saat upacara peringatan...

Artikel Menarik Lainnya