Wartalive.co.id – Pemerintah tancap gas mempercepat sertifikasi tanah wakaf di seluruh Indonesia. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan target ambisius, 90 – 95 persen tanah wakaf sudah terdaftar dan bersertifikat pada tahun 2028.
Program ini merupakan bagian dari agenda strategis ATR/BPN dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan dan mendukung pemanfaatan aset wakaf secara berkelanjutan.
Hal ini disampaikan Nusron saat menjadi pembicara dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Badan Wakaf Indonesia (BWI) di Jakarta, Rabu (6/8/2025).
Baca Juga : Pengadilan Agama Sibolga Gelar Donor Darah, 23 Kantong Terkumpul
” Target kita sampai 2028, 90 – 95% tanah wakaf yang ada di Indonesia bisa terdaftar dan bersertifikat. Ini penting untuk memberikan kepastian hukum dan mencegah persoalan di kemudian hari, ” tegas Nusron.
Menurutnya, percepatan sertifikasi ini akan memberikan perlindungan hukum bagi aset wakaf sekaligus mencegah sengketa lahan.
” Pemerintah akan menggandeng BWI dan berbagai pihak terkait demi memastikan program ini berjalan efektif hingga ke pelosok daerah, ” katanya
Tak hanya itu, status hukum yang jelas juga diyakini bisa mendorong pengelolaan tanah wakaf menjadi lebih produktif untuk kepentingan umat.
” Kami ingin tanah wakaf benar-benar terjaga dan dimanfaatkan secara optimal bagi kesejahteraan masyarakat, ” ujar Nusron.
Kepala BWI pusat Kamaruddin Amin mengapresiasi langkah cepat pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN dalam mempercepat sertifikasi tanah wakaf. Menurutnya, program ini akan menjadi tonggak penting dalam perlindungan dan optimalisasi aset wakaf di Indonesia.
” Kami menyambut baik target yang dicanangkan Menteri ATR/BPN. Sertifikasi tanah wakaf bukan hanya soal administrasi, tetapi juga upaya menjaga amanah wakif agar tanah tersebut tetap bermanfaat bagi umat, generasi demi generasi, ” ujarnya.
Lihat Juga : Perkuat Integritas, Pemkab Sergai Gelar Sosialisasi Antikorupsi
Ia menambahkan, BWI siap berkolaborasi penuh dengan ATR/BPN, pemerintah daerah, hingga nazhir di berbagai wilayah untuk memastikan data tanah wakaf terverifikasi dan proses sertipikasi berjalan lancar.
” Dengan sertifikat, tanah wakaf akan memiliki kepastian hukum sehingga potensi sengketa bisa ditekan, dan pengelolaannya dapat diarahkan menjadi lebih produktif untuk kesejahteraan masyarakat, ” tegasnya.(Wan/LB)

