Wartalive.co.id – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan, sengketa tanah seluas 16,4 hektare di kawasan Tanjung Bunga, Makassar, merupakan persoalan lama yang akarnya telah berlangsung sejak era 1990-an, jauh sebelum masa kepemimpinannya.
Kasus tersebut melibatkan PT Hadji Kalla, PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) yang terafiliasi Lippo Group, serta pihak lain seperti Mulyono dan Manyombalang Dg. Solong.
“ Kasus ini merupakan produk tahun 1990-an. Justru kini terungkap karena kami sedang berbenah dan menata ulang sistem pertanahan agar lebih transparan dan tertib, ” kata Nusron Wahid di Jakarta, Kamis (13/11/2025).
Baca Juga : Kapolda Sumut Resmikan Aula dan Dua Dapur SPPG di Sergai
Penelusuran Kementerian ATR/BPN menemukan bahwa tanah yang disengketakan tersebut memiliki dua dasar hak berbeda.
Pertama, sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Hadji Kalla, diterbitkan pada 8 Juli 1996 dan berlaku hingga 24 September 2036.
Kedua, terdapat Hak Pengelolaan (HPL) atas nama PT GMTD Tbk, yang berasal dari kebijakan Pemerintah Daerah Gowa dan Makassar pada awal 1990-an.
Selain itu, sengketa ini juga berkaitan dengan gugatan dari Mulyono serta putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 228/Pdt.G/2000/PN Makassar antara GMTD dan Manyombalang Dg. Solong, yang memenangkan GMTD.
Namun, menurut Nusron, putusan tersebut tidak serta-merta berlaku bagi pihak lain di lokasi yang sama.
“ Fakta hukum menunjukkan bahwa di lahan itu terdapat beberapa dasar hak dan subjek hukum berbeda. Karena itu penyelesaiannya harus berdasar data dan administrasi yang cermat, bukan mengeneralisasi satu putusan, ” ujarnya.
Nusron menegaskan, pelaksanaan eksekusi di lapangan merupakan kewenangan Pengadilan Negeri Makassar. Sementara itu, ATR/BPN berperan memastikan kesesuaian data pertanahan dengan objek putusan.
“ Secara administrasi, kami berkewajiban memastikan bahwa objek tanah yang disebut dalam putusan sesuai dengan data pertanahan yang ada, ” tegasnya.
Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Makassar juga telah mengirim surat kepada Pengadilan Negeri Makassar untuk meminta klarifikasi dan koordinasi teknis, termasuk perlunya konstatiring administratif sebelum eksekusi agar tidak terjadi salah objek.
Menteri Nusron menyatakan kasus ini menjadi momentum percepatan digitalisasi dan pembersihan data lama untuk mencegah terbitnya sertifikat ganda dan tumpang tindih di masa depan.
Lihat Juga : Bupati Asahan Hadiri HUT ke-14 Nasdem
“ Kalau hari ini kasus lama muncul ke publik, itu justru karena sistem kita sedang jujur dan dibuka. Kami ingin semua terang agar ke depan tidak ada lagi tumpang tindih, ” ujarnya.
Ia juga menegaskan, ATR/BPN tidak memihak pada pihak mana pun yang bersengketa, baik PT Hadji Kalla, PT GMTD, Mulyono, maupun Manyombalang Dg. Solong.
“ Kami berdiri di atas hukum, bukan di atas kepentingan siapa pun. Fokus kami membenahi sistem agar setiap hak atas tanah berdiri di atas kepastian hukum, ” tutup Nusron Wahid.(Wan/LB)

