Tuesday, October 13, 2026

Bandar Narkotika di Hatonduhan Ditangkap, Polres Simalungun Sita 2,92 Gram Sabu

Baca Juga

Wartalive.co.id – Tim Satuan Narkoba Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu dengan penangkapan seorang bandar di Kampung Tengah, Tangga Batu, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun, pada hari Kamis, 22 Mei 2025, sekitar pukul 15.00 WIB.

Kepala Satuan Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., menjelaskan bahwa operasi penangkapan ini dilaksanakan berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat mengenai aktivitas perdagangan narkoba di area tersebut.

- Advertisement -

“Kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa di rumah milik tersangka sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu. Berdasarkan informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku,” ungkap AKP Henry Salamat Sirait.

Baca Juga : Wagub Surya Harapkan Kader Partai Golkar Miliki Empat Hal Ini

Tersangka yang berhasil ditangkap adalah Beni Rajagukguk, seorang pria berusia 34 tahun yang bekerja sebagai supir dan berdomisili di Kampung Tengah, Tangga Batu, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun. Dalam rangka operasi penangkapan ini, pihak berwenang berhasil menyita barang bukti berupa sabu-sabu dengan berat bruto 2,92 gram, yang dikemas dalam sembilan bungkus plastik kecil.

Selain narkotika, pihak berwajib juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yang mengindikasikan keterlibatan dalam aktivitas perdagangan narkoba. Barang-barang tersebut mencakup satu bungkus plastik sedang, sebuah bong yang terbuat dari botol plastik, satu unit timbangan elektronik, dua bal bungkus plastik kosong, satu korek api berwarna merah, satu kotak lampu sepeda motor, satu sekop plastik, satu unit handphone merek Vivo, serta uang tunai sebesar Rp 65.000 yang diduga merupakan hasil dari penjualan narkoba.

Kronologi penangkapan dimulai pada hari Kamis, 22 Mei 2025, sekitar pukul 14.30 WIB, ketika personel Satuan Narkoba menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas perdagangan narkoba di kediaman tersangka. Tim kemudian melaksanakan penyelidikan, dan setibanya di lokasi, mereka segera melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap pelaku yang terlibat.

Dalam proses interogasi, tersangka mengakui bahwa narkoba jenis sabu-sabu tersebut adalah miliknya, yang diperoleh dari seseorang bernama Hendrik, yang beralamat di Tembung Pasar VII, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Pengakuan ini memberikan kesempatan bagi aparat penegak hukum untuk mengembangkan penyelidikan dan mengungkap jaringan yang lebih luas.

“Tersangka telah mengakui kepemilikan barang bukti dan memberikan keterangan tentang sumber narkoba tersebut. Ini merupakan langkah awal untuk pengembangan kasus yang lebih luas,” jelas AKP Henry Salamat Sirait.(Saiful)

Warta Terbaru

HUT ke-27 Natuna, Bupati Cen Sui Lan Paparkan Capaian Pembangunan dan Anggaran Rp637,5 Miliar

Wartalive.co.id, NATUNA – Bupati Natuna Cen Sui Lan memaparkan sejumlah capaian pembangunan dan program prioritas daerah saat upacara peringatan...

Artikel Menarik Lainnya