Wartalive.co.id – Modus peredaran narkotika dengan imbalan memakai sabu secara gratis kembali terungkap di wilayah hukum Polres Tapsel, tepatnya di Kelurahan Bintuju, Kecamatan Angkola Muara Tais, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Jumat (8/5/2026) malam.
Dari pengungkapan tersebut, seorang pelaku AA (32), warga Kelurahan Bintuju, yang diduga menjadi kurir narkoba jenis sabu diciduk polisi usai kedapatan membawa paket narkotika.
Informasi dihimpun, Minggu (10/5/2026) menyebutkan, pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi sabu di Lingkungan I, Kelurahan Bintuju Kecamatan Angkola Muara Tais, Kabupaten Tapsel.
Baca Juga : Empat Bulan, Polres Belawan Selesaikan 320 Kasus Kejahatan
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Polsek Batang Angkola melakukan penyelidikan di lokasi dan saat dilakukan pemantauan, petugas melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan sedang berjalan kaki.
Polisi kemudian mengamankan pelaku, kemudian dari hasil pemeriksaan badan dan pakaian, petugas menemukan tiga bungkus plastik klip kecil berisi sabu dengan berat total 0,21 gram serta satu unit handphone.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku sabu itu hendak diantarkan kepada pembeli atas suruhan seorang temannya berinisial SMD.
Pelaku juga mengaku, untuk mengantarkan barang haram tersebut, pelaku tidak menerima bayaran uang, melainkan dijanjikan dapat menggunakan sabu secara gratis setelah pekerjaan selesai.
Berdasarkan pengakuan tersebut, polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan SMD (38), warga Kelurahan Sihitang, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan.
Dari tangan SMD, petugas menyita satu bungkus plastik klip besar berisi lima bungkus plastik klip sedang yang masing-masing berisi 20 plastik klip kecil kosong, satu unit handphone dan uang tunai Rp315 ribu.
Dalam pemeriksaan, SMD mengakui telah menyuruh AA mengantarkan sabu tersebut. Polisi menduga barang haram itu diperoleh dari pemasok lain yang kini masih diburu.
Kapolres Tapsel AKBP Yon Edi Winara, yang dikonfirmasi melalui Kasat Resnarkoba AKP Philip Antonio Purba, membenarkan pengungkapan kasus narkoba tersebut.
Lihat Juga : Pabrik di Martubung Terbakar, Api Dipadamkan dalam 2 Jam
” Dalam penangkapan awal terhadap AA, ia mengaku diminta mengantarkan sabu kepada dua orang yang masih dalam penyelidikan dengan imbalan diberikan sabu untuk dipakai, ” ujar Kasat.
Kasat menjelaskan kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Tapsel guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
” Kami juga masih memburu pemasok sabu serta menelusuri dua calon pembeli yang disebut dalam pengakuan pelaku ” terangnya. (Wan)

