Tuesday, October 13, 2026

Bawa 1 Kilogram Sabu Warga Asahan Dibekuk Polisi di Pal XI Tapsel

Baca Juga

Wartalive.co.id – Komitmen dan keseriusan Kapolres Tapanuli Selatan (Tapsel) AKBP. Yasir Ahmadi melaksanakan jihad melawan narkoba dibuktikan setelah personil Polres Tapsel dari Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tapsel, menangkap seorang tersangka diduga terlibat jaringan narkoba antar wilayah Sumatera Utara (Sumut), Selasa (22/10/2024) sekira pukul 20.45 Wib.

Tersangka yang diketahui berinisial SB (47), merupakan warga Kabupaten Asahan. Ia ditangkap petugas saat turun dari mobil angkutan yang datang dari arah Asahan menuju Kabupaten Tapsel, di dekat salah satu warung kopi di Jalan Lintas Gunung Tua – Padangsidimpuan, tepatnya di simpang tiga Desa Pal XI, Kecamatan Angkola Timur, Kabupaten Tapsel.

- Advertisement -

Ada 1.012,80 gram sabu yang dibungkus plastik putih disita dari tersangka saat dilakukan penangkapan oleh Tim Opsnal Polres Tapsel dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Ivan Roberth Sitompul, SH, MH.

Baca Juga : Ciptakan Pilkada Damai 2024 Polda Sumut Gelar Bakti Sosial di Nias

Kapolres Tapsel, AKBP Yasir Ahmadi, SIK, MH, didampingi Waka Polres Kompol Rapi Pinakri, SH, SIK, MH, Kasat Resnarkoba AKP Ivan Roberth Sitompul dan Kasi Humas Polres Tapsel AKP. Maria Marpaung kepada wartawan, membenarkan penangkapan tersangka diduga terlibat jaringan narkoba antar wilayah yang dilakukan anggotanya dari Sat Resnarkoba Polres Tapsel.

Ia juga mengapresiasi kerja keras personilnya dalam mendukung program Bapak Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto dalam ‘jihad’ melawan penyalahgunaan narkoba.

” Dalam penangkapan itu, barang bukti yang kami sita berupa satu plastik ukuran besar berisi sabu seberat 1.012,80 gram, sebuah tas sandang kecil warna hitam, satu unit handphone abu-abu dan uang tunai sebesar Rp200 ribu, ” ujar Kapolres Tapsel, AKBP Yasir Ahmadi, Rabu (23/10/2024),

Kapolres menjelaskan, atas perbuatan tersangka, pihaknya menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp8 miliar.

” Untuk kasus ini, tersangka secepatnya diproses sesuai hukum yang berlaku, untuk dilakukan pengembangan dan selanjutnya barang bukti akan dilakukan pemusnahan dan melimpahkan kasus ini ke Kejaksaan, ” ucap Kapolres.

Lihat Juga : Bawaslu Sumut dan Asahan Launching Kampung Pengawasan di Desa Simpang Empat

Sementara, Kasat Resnarkoba Polres Tapsel, AKP Ivan Roberth Sitompul, SH, MH, juga menjelaskan kronologis penangkapan yang bermula dari informasi masyarakat bahwa akan ada seseorang yang sedang membawa narkotika jenis sabu dengan menaiki bus umum dari Asahan menuju Tapsel.

Mendapat informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tapsel langsung terjun ke lokasi yang diinformasikan masyarakat dengan melakukan penyelidikan dan mengawasi setiap bus umum yang melintas di simpang tiga Pal XI Kecamatan Angkola Timur Kabupaten Tapsel.

Tak berapa lama satu unit bus penumpang umum dari arah Gunung Tua berhenti di dekat timbangan Pal XI untuk menurunkan sewa, yang salah satu penumpang seorang pria dengan menjinjing tas ransel.

Petugas yang siap siaga merasa curiga dengan gerak-gerik penumpang yang turun tersebut, lalu mendekatinya dan mengamankannya serta dilakukan penggeledahan badan dan barang bawaan penumpang tersebut.

Saat tas ransel dibuka, didalamnya terdapat kristal putih yang dibungkus plastik putih yang beratnya sekira satu kilogram lebih. Saat diintetogasi, pria tersebut bernama SB asal Kabupaten Asahan dan mengaku kristal putih tersebut adalah narkotika jenis sabu.

Selanjutnya SB berikut barang bukti dibawa ke Polres Tapsel di Sipirok untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Polres Tapsel.

Menurut Kasat, dari hasil pemeriksaan, SB yang telah ditetapkan sebagai tersangka, membawa barang haram tersebut dari Desa Ledong Timur, Kecamatan Aek Ledong, Kabupaten Asahan, atas suruhan seseorang berinisial, R yang masih dalam penyelidikan dan akan di edarkan di sekirar Kabupaten Tapsel dan Paluta.

Baca Juga : Polsek Medan Baru Tangkap Pelaku Curanmor di Mesjid Al Jihad

Tersangka sendiri mendapat bayaran atau upah sebesar Rp7,5 juta dari R dan diberi panjar awal sebesar Rp2,5 juta. Sisanya Rp.5 juta lagi akan diberikan setelah barang sampai ke penerima di Tapsel dan Paluta.

” Saat ini, kami masih terus mendalami kasus ini terkait jaringan peredaran narkoba dari tersangka SB, mengingat, asal muasal barang haram ini dari Kabupaten Asahan dan menurut pengakuan tersangka, ia baru kali melakukan aksinya, ” tutur Kasat.(Wan)

Editor : Indra Sikoembang

Warta Terbaru

HUT ke-27 Natuna, Bupati Cen Sui Lan Paparkan Capaian Pembangunan dan Anggaran Rp637,5 Miliar

Wartalive.co.id, NATUNA – Bupati Natuna Cen Sui Lan memaparkan sejumlah capaian pembangunan dan program prioritas daerah saat upacara peringatan...

Artikel Menarik Lainnya