Tuesday, October 13, 2026

Bawa 46 Paket Sabu, Residivis Kembali Masuk Bui

Baca Juga

Wartalive.co.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Padangsidimpuan kembali mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu dan ganja, di Jalan Jenderal Sudirman, Gang Parada Semesta, Kelurahan Losung Batu, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, Minggu (9/11/2025) sekitar pukul 18.30 WIB

Seorang residivis RHH (49) ditangkap petugas, berikut diadakannya 46 plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 10,60 gram, satu plastik assoi warna biru, satu plastik klip transparan sedang, satu kertas tiktak berisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto 2,08 gram dan satu unit HP android warna putih merek Vivo

- Advertisement -

Pelaku yang berprofesi sebagai wiraswasta dan merupakan warga Jalan Jenderal Sudirman, Gang Parada Semesta, Kelurahan Losung Batu, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, diketahui sebelumnya pernah terjerat kasus serupa.

Baca Juga : Dana Transfer Turun, Pemkab Tapsel Lakukan Penyesuaian Anggaran 2026

Penangkapan dilakukan setelah tim Opsnal Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan memperoleh keterangan dari pelaku lain, GMH, yang mengaku mendapatkan sabu dari RHH

Dari hasil penyelidikan, petugas mendapati keberadaan pelaku yang sast itu sedang berada di jalan sempit diduga untuk bertransaksi

Petugas yang tidak ingin kehilangan buruannya langsung melakukan penangkapan san saat digeledah, ditemukan sejumlah barang bukti narkoba jenis sabu, ganja dan barang bukti lainnya yang berkaitan dengan narkoba.

Barang bukti tersebut ditemukan petugas di dalam kantong jaket sebelah  kanan dan kantong celana kanan yang dikenakan pelaku.

Kepada petugas, pelaku mengaku mendapatkan barang haram jenis sabu dari seseorang berinisial A yang berdomisili di Medan.

Usai diinterogasi, pelaku berikut seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Padangsidimpuan untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Lihat Juga : Peringati Hari Pahlawan, Tapsel Gelar Upacara dan Ziarah

Kapolres Padangsidimpuan AKBP. Wira Prayatna yang dikonfirmasi melalui Kasat Resnarkoba Junaidi Pardede membenarkan penangkapan pelaku dalam kasus penyalahgunaan narkoba.

” Kami akan terus menindak tegas para pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Padangsidimpuan, demi menciptakan lingkungan masyarakat yang bersih dari narkoba, ” terangnya. (Lds)

Warta Terbaru

HUT ke-27 Natuna, Bupati Cen Sui Lan Paparkan Capaian Pembangunan dan Anggaran Rp637,5 Miliar

Wartalive.co.id, NATUNA – Bupati Natuna Cen Sui Lan memaparkan sejumlah capaian pembangunan dan program prioritas daerah saat upacara peringatan...

Artikel Menarik Lainnya