Saturday, October 10, 2026

Bawa Ganja Dibungkus Kertas Nasi, Warga Silandit Berakhir di Sel Tahanan

Baca Juga

Wartalive.co.id – Seorang warga Kelurahan Silandit, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, dicokok personel Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan karena diduga memiliki narkotika jenis ganja di Jalan BM Muda, Kelurahan Silandit, Minggu (17/5/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.

Pelaku berinisial RL (38), yang diketahui berprofesi sebagai petani dan diamankan petugas yang telah melakukan pengintaian terhadap gerak-gerik pelaku.

- Advertisement -

Informasi dihimpun, Rabu (20/5/2026) menyebutkan, penangkapan pelaku bermula dari informasi masyarakat yang menyebut kawasan tersebut kerap dijadikan lokasi peredaran narkotika jenis ganja.

Baca Juga : Harkitnas 2026, Bupati Tapsel Ajak Warga Perkuat Solidaritas dan Literasi Digital

Menindaklanjuti laporan itu, personel Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan langsung melakukan penyelidikan di sekitar lokasi.

Saat dilakukan penindakan, polisi menemukan pelaku sedang memegang kantong plastik warna hitam dan setelah diperiksa, di dalamnya terdapat satu paket ganja yang dibungkus menggunakan kertas nasi dengan berat bruto sekitar 200 gram.

Selain ganja, petugas juga mengamankan satu unit handphone merek Oppo warna hitam dari dalam kantong celana pelaku.

Dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku mendapatkan ganja tersebut dari seorang pria berinisial ULA, warga Desa Sidadi, Kecamatan Batang Angkola Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), yang kini masih dalam penyelidikan polisi.

Setelah diamankan, RL beserta barang bukti langsung dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika tersebut.

Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna yang dikonfirmasi melalui Kasat Resnarkoba Iptu Juli Purwono membenarkan penangkapan tersebut.

Kasat menjelaskan, dalam pemeriksaan awal, pelaku mengaku membeli ganja tersebut dengan harga Rp400 ribu dari warga Tapsel.

” Pelaku masih menjalani pemeriksaan untuk proses penyidikan dan pengembangan, ” terangnya. (Lds)

Warta Terbaru

Gasing Natuna Go Inter-Daerah: Wabup Jarmin Restui Turnamen Terbuka 2027 dan Undang Anambas

Wartalive.co.id, NATUNA — Pemerintah Kabupaten Natuna terus berkomitmen melestarikan gasing sebagai Warisan Budaya Melayu yang masih hidup dan semakin...

Artikel Menarik Lainnya