Monday, October 12, 2026

Bawa Ganja Pria Asal Madina Ditangkap Polisi

Baca Juga

Wartalive.co.id – Kepolisian Sektor (Polsek) Batang Angkola Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), bongkar jaringan pengedar narkotika jenis ganja antar Kabupaten di Desa Aek Libung, Kecamatan Sayur Matinggi, Kabupaten Tapsel, Senin (12/5/2025), sekira pukul 21.10 Wib.

Dari hasil operasi tengah malam tersebut polisi mengamankan SB alias Edi (41), warga Desa Mompang Jae, Kecamatan Panyabungan Utara, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), 5 bal dan 1 bungkus ganja kering dengan total berat sekitar lima kilogram, berikut 2 buah tas warna hitam dan abu-abu.

- Advertisement -

Informasi dihimpun, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya transaksi mencurigakan yang diduga terkait peredaran ganja di Desa Aek Libung, Kecamatan Sayur Matinggi, Kabupaten Tapsel.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Batang Angkola AKP R. Triharjanto, SH, bersama Kanit Reskrim Ipda Ansor Harahap, SH, serta tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan ke lokasi yang diinformasikan warga.

Baca Juga : Bupati Asahan Dukung Polres Asahan Berantas Narkoba

Setibanya di Tempat Kejadian Perkara (TKP), tepatnta sekitar bendungan irigasi desa tersebut, petugas mendapati tersangka dengan gerak-gerik yang mencurigakan, sehingga mengundang petugas untuk mengamankanya.

Saat dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka, petugas menemukan bungkusan plastik hitam yang dilakban cokelat dibawa tersangka. Saat diperiksa ternyata berisi dua bal daun ganja kering.

Saat diinterogasi awal, tersangka mengaku barang haram tersebut adalah miliknya yang dibawa dari Panyabungan untuk di edarkan di daerah Tapsel.

Tak berhenti di situ, petugas kemudian melakukan pengembangan. Bersama Kepala Desa setempat, Suparman, petugas mendatangi kediaman tersangka di Desa Aek Libung dan melakukan penggeledahan.

Lihat Juga : Jamaah Haji Padangsidimpuan Kloter I Mulai Jalani Rangkaian Ibadah Haji di Tanah Suci

Di dalam rumah tersangka, petugas menemukan kembali 3 bal ganja lainnya yang disimpan dalam tas ransel warna abu-abu dan satu bal lagi ditemukan di dalam tas hitam merek Polo Tainment.

Setelah menjalani pemeriksaan awal, tersangka berikut seluruh barang bukti di bawa ke Polres Tapsel di Sipirok, guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Tapsel AKBP Yasir Ahmadi yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas AKP. Maria Marpaung didampingi Kapolsek Batang Angkola AKP R. Triharjanto, membenarkan penangkapan tersangka.

” Kami menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan informasi dan berharap sinergitas antara masyarakat dan kepolisian terus terjalin dalam menjaga lingkungan dari bahaya narkoba, ” ujar AKP Maria. (Wan)

Warta Terbaru

HUT ke-27 Natuna, Bupati Cen Sui Lan Paparkan Capaian Pembangunan dan Anggaran Rp637,5 Miliar

Wartalive.co.id, NATUNA – Bupati Natuna Cen Sui Lan memaparkan sejumlah capaian pembangunan dan program prioritas daerah saat upacara peringatan...

Artikel Menarik Lainnya