Wartalive.co.id – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal.
Tersangka berinisial DR (25), merupakan warga Jalan Gatot Subroto Gang Prialaut III, Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr. Gidion Arif Setyawan, melalui Kasat Narkoba AKBP Thommy Aruan, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran sabu di wilayah hukum Polrestabes Medan. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh petugas.
Baca Juga : Gelapkan Buah Sawit Milik PT DAM, Warga Desa Tri Jaya Ditahan Polres Mura
Pada Kamis (17/7/2025) sekitar pukul 17.30 WIB, di Jalan Gatot Subroto Gang Prialaut, Kelurahan Lalang, petugas melihat seorang pria yang gerak-geriknya mencurigakan. Untuk memastikan, petugas pun menyamar sebagai pembeli.
Saat itulah DR menyerahkan satu plastik klip berisi sabu menggunakan tangan kanannya, dan seketika itu pula petugas langsung melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap pelaku.
“Saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui barang bukti yang ditemukan miliknya, yakni 1 plastik klip transparan yang berisikan sabu seberat 0,09 gram, 1 plastik klip berisikan sabu seberat 0,02 gram, 1 bungkus plastik berisikan plastik klip kosong, 1 pipet plastik dan uang tunai Rp.20 Ribu,” ujar AKBP Thommy.
Lihat Juga : Wabup Mura Hadiri Pelantikan Dewan Pimpinan MUI Masa Khidmat 2025-2029
Usai diamankan, pelaku beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolrestabes Medan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
“Terhadap tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Subs Pasal 112 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya. (Islino)

