Wartalive.co.id – Berdasarkan surat Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Tapanuli Selatan (Tapsel), Nomor : 371/PP.01.02/K.SU-22/09/2024 tertanggal 19 September 2024, menyatakan, ada dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tapsel terhadap pergantian calon perseorangan untuk Pilkada Tapsel tahun 2024, dari Calon Bupati dan Wakil Bupati Tapsel Dolly Putra Parlindungan Pasaribu – Ahmad Bukhori menjadi Calon Bupati dan Wakil Bupati Tapsel Dolly Putra Parlindungan Pasaribu – Parulian Nasution.
Hal itu disampaikan Kuasa hukum Armen Sanusi Harahap dari Law Office and Advokat Irwansyah Nasution and Partners, dimana dalam putusan tersebut berdasarkan laporan pelapor Armen Sanusi Harahap dengan Laporan Nomor : 024/REG/LP/PB/Kab/02.24/IX/2024 di Bawaslu RI, Jumat, (20/9/2024).
Irwansyah Putra Nasution juga menyambut baik putusan rekomendasi Bawaslu Tapsel tersebut, karena, atas putusan rekomendasi tersebut sangat jelas disampaikan bahwa perihal pergantian calon perseorangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dolly Putra Parlindungan Pasaribu – Ahmad Bukhori menjadi Calon Bupati dan Wakil Bupati Dolly Putra Parlindungan Pasaribu – Parulian Nasution terjadi pelanggaran administrasi.
” Alhamdulillah, hukum dan kebenaran ditegakkan. Putusan tersebut kemenangan masyarakat yang perduli akan kesadaran hukum. Artinya, paslon perseorangan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) atau didiskualifikasi dari pencalonan, ” terang Irwansyah Putra.
Ia menyebutkan, dalam kesimpulan Bawaslu Tapsel, penerimaan pergantian calon wakil dari calon perseorangan, KPU Tapsel melakukan pelanggaran administrasi pemilihan karena bertentangan dengan ketentuan pasal 126 dan pasal 14 ayat (2) huruf e PKPU No. 8 Tahun 2024 dan Surat Dinas KPU No. 1998/PL.02.02-SD/05/2024 tertanggap 8 September 2024.
” Rekomendasi Bawaslu kepada KPU Tapsel agar mengikuti tata cara, prosedur dan mekanisme pasaln126, 110 dan 14 ayat 2 huruf e, Keputusan KPU No. 1229 tahun 2024, ” tegasnya. (Wan)

