Wartalive.co.id – Meningkatnya peredaran rokok ilegal di Indonesia, khususnya di Kabupaten Toba, mendorong Eliezer Tarigan dari Bea Cukai Pematang Siantar, Sumatera Utara, untuk melaksanakan sosialisasi di Kantor Camat Silaen, Senin (19/05/2025).
Peserta sosialisasi terdiri dari pedagang, tokoh masyarakat, penyedia jasa pengiriman, serta organisasi kepemudaan.
Kegiatan sosialisasi ini merupakan kolaborasi antara Pemerintah Kabupaten Toba dan Bea Cukai Pematang Siantar, yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran para pedagang dan pelaku usaha mengenai pentingnya menghentikan penyediaan dan penjualan rokok ilegal.
Baca Juga : Komite MTsN 2 Tanah Datar Gelar Acara Pengembalian Siswa Kelas IX
Rokok ilegal memberikan dampak negatif yang signifikan terhadap pemerintah dan masyarakat, antara lain dengan membebani anggaran negara, merugikan industri rokok yang legal, menurunkan tingkat kesejahteraan, meningkatkan jumlah perokok, serta melanggar regulasi kesehatan yang ada.
Kegiatan sosialisasi ini akan diikuti dengan tindakan operasi yang ditujukan kepada pelaku usaha yang terlibat.
“Saat dilakukan operasi kepada pelaku usaha, maka akan dilakukan tindakan atau sanksi denda administrasi atau bahkan sanksi pidana penjara,” terang Eliezer Tarigan Bea Cukai Pematang Siantar.
Eliezer Tarigan mengharapkan agar para pedagang tidak terpengaruh oleh iming-iming keuntungan yang besar.
Sosialisasi ini dilaksanakan berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, serta Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 1924 mengenai penggunaan dana bagi hasil cukai tembakau, dan peraturan-peraturan lainnya yang relevan.
Kegiatan ini bertujuan untuk menyampaikan informasi mengenai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Cukai kepada para pedagang rokok di masyarakat dan pemangku kepentingan terkait.
Lihat Juga : Berusaha Kabur, Sat Reskrim Polres Medan Tembak Pelaku Curanmor di HM Joni
Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat persatuan masyarakat melalui pengenalan dan pencegahan peredaran rokok ilegal. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai sanksi yang dikenakan terhadap pelaku yang terlibat dalam penjualan atau distribusi barang kena cukai ilegal.
Dalam pelaksanaan sosialisasi, digunakan metode ceramah, diskusi, dan sesi tanya jawab, yang dihadiri oleh Sekcam Silaen, Lambok Silaen, Kasatpol PP Harianto Butarbutar, serta Kabid PP Ridolf Simanjuntak.(Ananda)

