Wartalive.co.id – Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai Type Madya Pabean C Sibolga memberikan klarifikasi resmi terkait adanya dugaan keterlibatan oknum petugas dalam perkara razia peredaran rokok illegal di Kota Padangsidimpuan yang belakangan mencuat di masyarakat.
Melalui pesan resmi yang disampaikan, pihak Bea Cukai Sibolga menegaskan komitmen institusinya, terhadap integritas dan penegakan aturan..
” Apabila ada bukti bahwa ada petugas Bea Cukai yang terlibat menerima upeti atau “stabil” dari bisnis peredaran rokok illegal, khususnya di Kota Padangsidimpuan mohon disampaikan kepada kami, ” ujar Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai Type Madya Pabean C Sibolga, Goodman Pangihutan Purba melalui Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Sibolga Sondy Mangatas B. Simanullang, Selasa (19/11/2025).
Baca Juga : Ops Zebra 2025, Wabup Asahan Hadiri Apel Pasukan
Dia menegaskan, seluruh pegawai Bea Cukai Sibolga, berada di bawah pengawasan ketat Unit Kepatuhan Internal. Jika terdapat laporan atau bukti valid terkait yang dilakukan oknum di lingkungan Bea Cukai, institusi memastikan akan mengambil langkah tegas.
“ Kami dari Unit Kepatuhan Internal dan Penyuluhan, apabila ada yang berbuat demikian akan kami tindak secara tegas, ” ucapnya lagi.
Bea Cukai Sibolga juga membuka ruang komunikasi bagi masyarakat yang ingin melapor atau memberikan informasi terkait dugaan pelanggaran oleh oknum petugas. Laporan tersebut, menurut mereka, akan diproses sesuai prosedur hukum dan kode etik yang berlaku.
” Dengan klarifikasi ini, kami berharap masyarakat tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya. Kami tetap menjaga komitmen lembaga untuk terus menjaga transparansi serta pelayanan publik yang bersih dan profesional, ” tegasnya
Sebelumnya beredar isu maraknya bisnis peredaran rokok illegal di Kota Padangsidimpuan, yang melibatkan oknum aparat dan keterlibatan oknum dari pihak Bea Cukai yang menerima upeti.
Terpisah Praktis Hukum Irsan Harahap, SH, menilai langkah Bea Cukai Sibolga yang membuka ruang laporan masyarakat adalah bagian penting dari prinsip akuntabilitas lembaga negara.
Menurutnya, klarifikasi tersebut menunjukkan komitmen institusi dalam menjaga integritas pegawai.
“ Secara hukum, pernyataan Bea Cukai Sibolga sudah tepat. Mereka menegaskan bahwa setiap dugaan pelanggaran harus disertai bukti dan apabila ada oknum yang terbukti melanggar, institusi wajib menindak tegas. Ini sesuai dengan prinsip zero tolerance terhadap penyalahgunaan wewenang, ” ujar Irsan.
Lebih lanjut, Irsan menjelaskan, masyarakat berhak menyampaikan laporan apabila menemukan indikasi pelanggaran oleh aparatur negara, baik melalui mekanisme internal maupun aparat penegak hukum.
“ Masyarakat jangan ragu melapor. Sepanjang ada bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, laporan itu harus diproses. Setiap ASN, termasuk petugas Bea Cukai, tunduk pada UU ASN dan kode etik internal, sehingga tindakan tegas bukan hanya kewajiban moral, tetapi mandat hukum, ” tambahnya.
Lihat Juga : Gerakan 1.000 Kolam Tapsel Masuk Top 5 Inovasi Pangan Nasional I-SIM 2025
Irsan juga mengingatkan, penyebaran informasi tanpa bukti dapat menimbulkan konsekuensi hukum. Ia menekankan pentingnya kehati-hatian dalam menyampaikan tuduhan kepada institusi atau individu.
“ Transparansi itu perlu, tetapi akurasi informasi juga tidak kalah penting. Bila ada dugaan pelanggaran, laporkan secara resmi dan jangan hanya beredar di media sosial tanpa dasar kuat, ” tutupnya.(Wan)

