Wartalive.co.id – Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai Type Madya Pabean C Sibolga, musnahkan rokok dan minuman ilegal senilai 1.8 Milyar lebih, berlangsung di halaman Kantor Bea Cukai Sibolga, Kamis (6/11/2025).
Kegiatan tersebut dihadiri Sekda Sobolga Herman Suwito, Kapolres Sibolga AKBP Eddy Inganta, Kapolres Tapteng AKBP Wahyu Endrajaya, mewakili Kapolres Taput, mewakili Danrem 023/KS, Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Danlanal) Sibolga Letkol Laut (P) Ferry Antonius, mewakili Denpom TNI Sibolga, mewakili Kejari Sibolga, Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Padangsidimpuan diwakili Kepala Subbagian Umum Hendra P. Irawan, serta undangan lainnya.
Dalam laporannya, panitia pemusnahan Teguh Cristian Saragih menyampaikan, pemusnahan rokok ilegal dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ini merupakan hasil penindakan dalam operasi terpadu yang digelar selama periode Oktober 2024 hingga Juni 2025
Baca Juga : Kantah Labuhanbatu Serahkan Sertifikat Aset BMN Kepada Satuan Brimob Polda Sumut
Disebutkannya, ada 1,3 juta batang rokok illegal atau tanpa cukai maupun yang ditempel cukai palsu dan 14,4 liter MMEA hasil operasi bersama di berbagai lokasi yang dimusnahkan dengan cara di bakar dan ditumpahkan dengan perkiraan nilai barang senilai Rp.1,8 milyar lebih.
” Atas kegiatan tersebut, Bea Cukai Sibolga berhasil mengamankan potensi kerugian negara sebesar Rp1 milyar lebih dan pada tahun 2024 hingga 2025 Bea Cukai juga menghasilkan penerimaan negara melalui mekanisme Ultimum Remedium sebesar Rp 581.501.000, ” lapornya.
Sementara Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai Type Madya Pabean C Sibolga, Goodman Pangihutan Purba dalam sambutannya mengucapkan apresiasi kepada seluruh Pemerintah Daerah serta Aparat Penegak Hukum yang selama ini mendampingi kegiatan Gempur Rokok Ilegal.
” Melalui kolaborasi ini, kita dapat menyelamatkan negara dari kerugian yang lebih besar dan memberikan efek jera kepada pelanggar, ” ucapnya.
Lebih lanjut Goodman menyampaikan, sebagai instansi yang memiliki tugas mengawasi barang Kena Cukai dan menurut undang-undang nomor 39 tahun 2007 tentang cukai, Bea Cukai memastikan barang-barang hasil penindakan tidak disalahgunakan tetapi ditindaklanjuti sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.06/2021 tentang pengelolaan barang Milik Negara yang berasal dari Aset Eks Kepabeanan dan Cukai.
” Salah satunya pemberantasan rokok ilegal yang dilakukan secara masif oleh Bea Cukai sejalan dengan fungsi Bea Cukai sebagai Community Protector dan Industrial Assistance, yaitu melindungi masyarakat dari rokok ilegal yang sangat merugikan keuangan negara dan menjamin persaingan usaha yang adil antar pelaku usaha legal dan ilegal, ” terangnya.
Adapun modus pelanggarannya antara lain pengiriman melalui jasa titipan, melalui angkutan umum (travel), penimbunan distributor dan Konsinyasi maupun penjualan ke warung-warung.
” Rokok ilegal yang berasal dari luar negeri maupun lokal ini berdampak pada tidak terpenuhinya hak penerimaan negara, merusak pasar produsen rokok resmi yang taat pada ketentuan serta merugikan kesehatan masyarakat, ” tuturnya.
Ia menegaskan, rokok illegal yang dimisnahksn ini merupakan hasil dari 103 kali operasi penindakan.
” Kami menghimbau kepada masyarakat untuk tidak mengkonsumsi atau mengedarkan rokok ilegal dalam usaha memutus mata rantai peredaran rokok ilegal, ” tegasnya
Sedangkan Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Padangsidimpuan melalui Kepala Subbagian Umum Hendra P. Irawan menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Bea Cukai Sibolga atas komitmen dan kerja keras dalam menjalankan fungsi sebagai Community Protector, serta atas sinergi yang telah terjalin dalam pengelolaan BMN sesuai ketentuan perundang- undangan.
Sebagaimana disampaikan oleh Bapak Kepala Kantor Bea Cukai Sibolga, kegiatan penindakan yang telah dilakukan tidak hanya menunjukkan ketegasan dalam penegakan hukum, tetapi juga menjadi bukti nyata bahwa kolaborasi antar instansi mampu memberikan dampak positif bagi negara dan masyarakat.
Menurutnya, pemusnahan BMN hari ini, yang terdiri dari lebih dari satu juta batang rokok ilegal dan puluhan liter minuman mengandung etil alkohol, merupakan langkah penting dalam menjaga integritas fiskal negara dan melindungi masyarakat dari dampak negatif peredaran Barang Kena Cukai ilegal.
Lihat Juga : Kantah Labuhanbatu Lakukan Pendampingan dan Penelitian Lapangan HGU
” KPKNL Padangsidimpuan berkomitmen untuk terus mendukung proses pengelolaan BMN secara akuntabel, transparan, dan sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Sinergi antara Bea Cukai, KPKNL dan instansi terkait lainnya adalah fondasi penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan aset negara, ” terangnya
Usai sambutan dilanjutkan dengan pemusnahahan rokok illegal dan minuman beralkohol oleh seluruh tamu dan undangan. (Wan)

