Tuesday, October 13, 2026

Berawal dari Informasi Warga, Polisi Bekuk Pengedar Sabu di Jalan HT. Rizal Nurdin Padangsidimpuan

Baca Juga

Wartalive.co.id – Kepolisian Resor (Polres) Padangsidimpuan melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu di Jalan HT. Rizal Nurdin, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan, kemarin.

Pelaku berinisial IL (32), warga Desa Salambue, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padsngsidimpuan, ditangkap dengan barang bukti narkotika jenis sabu, saat pelaku sedang baik angkutan kota.

- Advertisement -

Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dr. Wira Prayatna SH, SIK, MH, melalui Kasat Narkoba AKP Gunawan Efendi, yang dikonfirmasi terkait penangkapan pelaku pebgedar narkoba tersebut membenarkannya.

Baca Juga : Sosialisasi P4GN, Polres Padangsidimpuan dan Granat Ajak Pemuda Berperan Aktif

” Pelaku ditangkap saat naik angkutan kota pada Jumat (13/12/2024) lalu, sekitar pukul 16.30 Wib, setelah adanya laporan masyarakat, ” ujar AKP Gunawan kepada wartawan, Kamis (19/12/2024).

Disebutkannya, penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang mengindikasikan transaksi narkoba di Jalan HT. Rizal Nurdin, Kota Padangsidimpuan.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan, segera melakukan penyelidikan di lokasi yang diinformasikan masyarskat dan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), petugas mencurigai pelaku yang menaiki angkutan umum trayek 02 menuju Desa Manunggang.

Angkutan umum yang sudah melaju dengan salah satu penunpangnya adalah pelaku, petugas langsung melakukan pengejaran terhadap mobil angkutan kota tersebut dan mengamankan pelaku dari dalam angkutan kota, yang saat ditangkap, pelaku duduk di belakang sopir angkot.

Dalam penggeledahan yang dilakukan. petugas menemukan sebuah kaleng permen merek Pagoda, yang didalamnya berisi enam bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dan di simpan di kantong celana pelaku.

Setelah diinterogasi, penggeledahan dilanjutkan ke rumah pelaku dengan disaksikan warga setempat. Di sana, petugas menemukan dompet hitam yang dikubur di depan rumah pelaku dan saat diperiksa, berisi beberapa plastik klip transparan kosong.

Selain barang bukti yang disita dari tangan pelaku berupa narkotika jenis sabu seberat 0,90 gram yang dikemas dalam 6 paket, petugas juga menyita dua unit ponsel masing-masing merek Vivo V40 warna Ungu dan merek Infinix warna Hitam, satu bungkus plastik klip transparan kosong, satu kaleng permen merek Pagoda, satu dompet hitam kecil dan satu sendok pipet.

Lihat Juga : Siswa SMAN 1 Padangsidimpuan Bayu Dzikri Fatah Jadi Duta Kepramukaan Dunia di Malaysia

Pelaku mengakui seluruh barang bukti tersebut miliknya. Kini, pelaku ditahan di Polres Padangsidimpuan untuk proses penyidikan lebih lanjut dan pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kasat Narkoba AKP Gunawan Efendi mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba, karena selain dapat merugikan diri sendiri, juga merugikan orang lain.

” Kami akan terus memberantas peredaran narkotika di Padangsidimpuan. Narkoba sangat berbahaya karena mengandung zat adiktif yang merusak. Mari bersama-sama kita ciptakan hidup sehat tanpa narkoba, ” pungkasnya.(LDS)

Warta Terbaru

HUT ke-27 Natuna, Bupati Cen Sui Lan Paparkan Capaian Pembangunan dan Anggaran Rp637,5 Miliar

Wartalive.co.id, NATUNA – Bupati Natuna Cen Sui Lan memaparkan sejumlah capaian pembangunan dan program prioritas daerah saat upacara peringatan...

Artikel Menarik Lainnya