Tuesday, October 13, 2026

Berkat Polsek Padang Bolak, Kasus Penganiayaan Berakhir Damai

Baca Juga

wartalive.co.id – Berkat kesigapan personel Polsek Padang Bolak, kasus penganiayaan antar warga yang tadinya hendak ke jalur hukum, kini berakhir dengan damai. Proses mediasi pada kasus penganiayaan hingga berakhir damai itu sendiri berlangsung di Ruang Restorative Justice Polsek Padang Bolak, Selasa (16/5/2023) siang.

Kapolsek Padang Bolak, AKP Zulfikar, SH, MH, menceritakan, proses penyelesaian masalah atau problem solving itu berawal dari laporan pelapor atas nama, Kaliunda Tua Harahap ke pihaknya. Di mana, pelapor mengaku jika ia mendapat perlakuan penganiayaan dari terlapor, GA.

- Advertisement -

“Peristiwa itu sendiri, menurut pelapor terjadi pada Senin (8/5/2023) lalu sekira pukul 07.30 WIB. Kejadiannya, di Lingkungan II, Kelurahan Pasar Gunungtua, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara,” jelas Kapolsek.

Setelah melapor ke Polsek Padang Bolak, lanjut Kapolsek, Bhabinkamtibmas, Unit Reskrim, dan Kepala Lingkungan setempat berupaya memediasi permasalahan antara pelapor dan terlapor. Setelah mengundang kedua belah pihak, Polsek Padang Bolak lantas memberikan pandangan.

Baca Juga : Polres Tapsel Limpahkan Dua Tersangka Narkoba

“Usai mediasi, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai,” imbuh Kapolsek.

Kata Kapolsek, terlapor juga telah meminta maaf atas kejadian tersebut dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang sama. Ataupun perbuatan yang lain yang melanggar hukum kepada pelapor. Pihak pelapor, juga telah memaafkan terlapor.

“Bahwa atas kesepakatan perdamaian tersebut, kedua belah pihak memohon agar pihak kepolisian menghentikan perkara tersebut demi hukum,” terang Kapolsek.

Karena telah tercapainya keadilan terhadap masing- masing pihak, sebut Kapolsek, maka pihaknya juga akan menghentikan perkara tersebut demi hukum. Atas tercapainya kesepakatan berdamai, pelapor juga mengajukan permohonan pencabutan laporannya di Polsek Padang Bolak.

“Dan untuk selanjutnya, kami akan lakukan gelar perkara untuk (penerbitan) SP3 (surat perintah penghentian penyidikan),” tandas Kapolsek menutup.(PR)

Warta Terbaru

HUT ke-27 Natuna, Bupati Cen Sui Lan Paparkan Capaian Pembangunan dan Anggaran Rp637,5 Miliar

Wartalive.co.id, NATUNA – Bupati Natuna Cen Sui Lan memaparkan sejumlah capaian pembangunan dan program prioritas daerah saat upacara peringatan...

Artikel Menarik Lainnya