Monday, October 12, 2026

BPKP Sumut Beri ‘Karpet Merah’ untuk Pemkab Tapsel Tingkatkan Akuntabilitas

Baca Juga

Wartalive.co.id – Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Utara (Provsu) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Selatan (Tapsel) mengukuhkan komitmen kerja sama melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU), di Aula Kantor Perwakilan BPKP Sumut di Medan, Senin (11/8/2025).

Penandatanganan MoU dilakukan oleh Kepala Perwakilan BPKP Sumut Farid Firman dan Bupati Tapsel Gus Irawan Pasaribu, bertujuan memperkuat sinergi kedua pihak dalam pelaksanaan tugas dan fungsi, khususnya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel dan efektif.

- Advertisement -

Bupati Gus Irawan menyebut, MoU ini merupakan bentuk dukungan nyata BPKP Sumut terhadap upaya peningkatan akuntabilitas di Pemkab Tapsel

” Nota kesepahaman ini adalah dukungan BPKP Sumut dalam mengawal akuntabilitas di Pemerintah Tapsel. Terima kasih atas kerja sama dan kepercayaan yang diberikan, ” ujar Gus Irawan

Sementara itu, Kepala Perwakilan BPKP Sumut Farid Firman menegaskan, kesepakatan ini memiliki nilai strategis bagi kedua pihak.

” Bagi Pemkab Tapsel, ini menunjukkan komitmen membangun pemerintahan yang bersih dan tata kelola yang baik dan Bagi BPKP Sumut, ini adalah karpet merah untuk melaksanakan amanat Perpres Nomor 2 Tahun 2025, ” ungkapnya.

Farid menambahkan, MoU ini menjadi yang pertama di Sumatera Utara yang ditandatangani oleh Pemerintah Kabupaten/Kota, bahkan Pemerintah Provinsi pun belum memiliki kesepahaman serupa. 

” Kerja sama ini berlaku selama lima tahun dan diharapkan menjadi langkah awal meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah di Tapsel, ” ungkap Farid. (Wan)

Warta Terbaru

HUT ke-27 Natuna, Bupati Cen Sui Lan Paparkan Capaian Pembangunan dan Anggaran Rp637,5 Miliar

Wartalive.co.id, NATUNA – Bupati Natuna Cen Sui Lan memaparkan sejumlah capaian pembangunan dan program prioritas daerah saat upacara peringatan...

Artikel Menarik Lainnya