Wartalive.co.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus berupaya menekan angka sengketa dan konflik pertanahan yang kerap terjadi di berbagai daerah.
Salah satu langkah strategis dilakukan melalui pemetaan faktor penyebab konflik yang diidentifikasi dalam 10 tipologi permasalahan.
Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (Dirjen PSKP) RB Agus Widjayanto mengungkapkan, salah satu penyebab utama konflik pertanahan adalah kesalahan dalam penetapan hak dan pendaftaran tanah, termasuk permasalahan batas lahan.
Baca Juga : Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf, Pemerintah Lindungi Aset Umat
“ Apakah penetapannya keliru, bagaimana proses pendaftarannya. Misalnya, terjadi masalah dalam penetapan batasnya, apakah overlapping atau salah letaknya, ” ujar Agus dalam keterangannya, kemarin
Agus menjelaskan, kesalahan ini dipengaruhi oleh dua faktor utama. Pertama, perkembangan teknologi pada sektor pertanahan. Pada periode 1960 -1980, banyak sertifikat tanah yang hanya memiliki buku tanah tanpa surat ukur yang jelas.
Bahkan katahya, ada tanah yang sudah memiliki gambaran situasi namun belum dipetakan, sehingga di peta terlihat seolah tidak memiliki kepemilikan.
Lihat Juga : Wakil Bupati Tapsel Tekankan Pentingnya Persatuan Dalam Membangun Daerah
Faktor kedua adalah pemekaran wilayah, yang sering memicu konflik karena administrasi pertanahan di daerah baru tidak dilimpahkan secara lengkap dari wilayah asal.
“ Sejak 1997 kami melakukan perbaikan dengan menerapkan koordinat nasional, menggantikan koordinat lokal yang dulu mengandalkan tanda alam seperti pohon, sungai, atau patok yang kini sudah tidak ada, ” jelasnya.
Di sisi lain, Komisi II DPR RI juga bergerak aktif untuk menekan konflik pertanahan, terutama yang dipicu oleh praktik mafia tanah.
Anggota Komisi II DPR RI, menyatakan pihaknya membentuk Panitia Kerja (Panja) Anti-Mafia Tanah yang bertugas mendukung kerja Kementerian ATR/BPN.
Baca Juga : Perkuat Layanan Pertanahan, Tujuh PPAT Baru Diambil Sumpah di Kantah Labuhanbatu
“ Panja Anti-Mafia Tanah ini akan disesuaikan dengan produk dari Kementerian ATR/BPN. Kami ingin agar mafia tanah benar-benar diberantas,b” katanya
Ia juga mengingatkan pentingnya integritas aparat pertanahan dalam memberantas mafia tanah. Menurutnya, penyelesaian sengketa lahan membutuhkan sinergi dan dukungan dari orang-orang yang bersih dan profesional.
“ Panja Anti-Mafia Tanah sebenarnya sudah ada sejak beberapa waktu lalu dan sudah menerima sejumlah permintaan advokasi. Butuh orang-orang yang bersih untuk bersama menangani masalah ini, ” tegasnya.
Lihat Juga : Jaga Inflasi, Pemkot Padangsidimpuan Kembangkan Pertanian Cabai Merah
Staf Khusus Menteri ATR/BPN Bidang Penanganan Sengketa dan Konflik Tanah dan Ruang, Hary Sudwijanto, menambahkan, Satgas Anti-Mafia Tanah yang dibentuk sejak 2018 menargetkan penyelesaian 61 kasus setiap tahun.
“ Saya optimistis ke depan. Mari kita bersihkan dan semangat untuk menyelesaikan kasus-kasus yang ada, ” ujar Hary.
Ia berharap, dengan sinergi antara Kementerian ATR/BPN, DPR dan berbagai pihak terkait, pemerintah berharap konflik pertanahan dapat ditekan, sekaligus mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pertanahan di Indonesia. (Wan)

