Wartalive.co.id – Tim gabungan dari Satuan Brimob Polda Sumatera Utara dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut melakukan penggerebekan terhadap dua rumah kost di Kota Medan yang diduga dijadikan tempat penyimpanan narkotika jenis sabu. Penggerebekan berlangsung pada Selasa sore, 15 Juli 2025, sekitar pukul 18.30 WIB.
Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Dansat Brimob Polda Sumut, Kombes Pol Rantau Ismur Eka, bersama Kabid Pemberantasan BNNP Sumut, Kombes Pol Wadi Sa’bani. Dua titik lokasi yang menjadi target yakni rumah kost di Jalan Dame, Kelurahan Sei Sekambing D, dan satu lagi di Jalan PWS, Kelurahan Sei Putih Timur II.
Dalam operasi ini, petugas berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam jaringan narkoba, masing-masing berinisial MH dan M. Selain menangkap kedua tersangka, tim gabungan juga menyita sejumlah barang bukti berupa 36 bungkus sabu-sabu siap edar, satu unit mobil Toyota Avanza bernomor polisi BL 1103 KS, serta empat unit telepon seluler.
Baca Juga : Pengurus PDBI Padang Lawas 2025–2029 Resmi Dilantik
“Operasi ini hasil dari penyelidikan intelijen bersama antara BNNP dan Brimob. Kita tindak langsung di dua lokasi, dan berhasil amankan dua orang berikut sejumlah barang bukti,” kata Kabid Brantas BNNP Sumut, Kombes Pol Wadi Sa’bani saat dikonfirmasi.
Saat ini, kedua tersangka tengah menjalani proses pemeriksaan secara intensif. Petugas masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.
Kasus ini menambah catatan panjang pengungkapan peredaran narkoba di Kota Medan, yang dikenal sebagai salah satu wilayah rawan dan jalur transit utama bagi peredaran barang haram tersebut. (Islino)

