Wartalive.co.id – Pemerintah Kabupaten Asahan menyerahkan Dana Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Kabupaten Bireuen dalam upaya mendukung percepatan Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) di Kabupaten Bireuen sebagai wilayah terdampak bencana di wilayah Sumatera bagian utara.
Dana sebesar Rp 30 Miliar itu diserahkan langsung oleh Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si. dan diterima Bupati Bireuen H. Mukhlis, S.T., Kamis (18/06/2026) di Ruang Kerja Bupati Asahan Kisaran.
Bupati Asahan menjelaskan, dana ini merupakan bagian dari pengembalian Transfer ke Daerah Tahun 2026 yang diperuntukkan khusus untuk Kabupaten Bireuen.
Untuk bisa diketahui bersama, Dana Pengembalian Transfer Daerah adalah sisa atau kelebihan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dikelola pemerintah pusat untuk ditransfer ke daerah (Transfer ke Daerah atau TKD). Dana ini biasanya mencakup sisa uang persediaan, kelebihan transfer, atau pengembalian efisiensi anggaran.
Baca Juga : HUT ke-80 Bhayangkara, Wabup Asahan Hadiri Doa Bersama Lintas Agama
Penyaluran ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900/3691/SJ tanggal 18 April 2026 tentang Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Daerah Terdampak Bencana.
Bantuan ini diharapkan dapat meringankan beban pascabencana di sana.
Bantuan tidak hanya berasal dari pemerintah daerah, melainkan juga sumbangan dari masyarakat Asahan.
“Kami nantinya akan berkunjung langsung untuk memantau sekaligus bersilaturahmi. Semoga kerja sama antardaerah ini terus terjalin dengan baik,” pungkasnya.
Usai menerima bantuan, Bupati Bireuen H. Mukhlis, S.T. mengucapkan terima kasih kepada Bupati Asahan dan komitmen akan menggunakan dana tersebut dengan sebaik-baiknya, terutama untuk memperbaiki infrastruktur demi kenyamanan dan keselamatan masyarakat.
“Terima kasih kepada seluruh warga dan Pemerintah Kabupaten Asahan atas perhatian dan bantuannya,” ucapnya.
Turut hadir dalam penyerahan bantuan tersebut di antaranya, Wakil Bupati Asahan, Ketua DPRD Kabupaten Asahan, Ketua Pengadilan Negeri Kisaran, Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan, dan OPD. (Harpen).

