Wartalive.co.id – Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel) Gus Irawan Pasaribu menegaskan agar seluruh Kepala Desa (Kades) di wilayah Kabupaten Tapsel, untuk mengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) secara transparan dan akuntabel agar tidak tersandung persoalan hukum.
Penegasan tersebut disampaikan Gus Irawan saat mengambil sumpah jabatan dan melantik 67 Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) serta 2 Kades Pengganti Antar Waktu (PAW) dalam apel pagi gabungan di Lapangan Parade Kompleks Perkantoran Bupati Tapsel di Sipirok, Rabu (13/5/2026).
Pelantikan tersebut merupakan tindak lanjut dari berakhirnya masa jabatan Kades periode 2018 – 2026 sekaligus implementasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dalam arahannya, Gus Irawan meminta para Kadex untuk memahami aturan pengelolaan keuangan desa dan tidak mengambil keputusan secara sepihak dalam penggunaan anggaran.
“ Saya tidak ingin ada Kades yang terjerat hukum karena penyalahgunaan APBDes. Selalu konsultasikan setiap persoalan kepada Camat maupun stakeholder terkait, ” tegasnya.
Menurut Bupati, Kades merupakan ujung tombak pemerintahan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat sehingga harus mampu menjaga integritas dan kepercayaan publik.Ia juga meminta seluruh Pj Kades yang baru dilantik segera melanjutkan program pembangunan yang telah dirintis Kades sebelumnya, khususnya program yang berkaitan dengan kesejahteraan masyarakat.
“ Gunakan anggaran dan waktu yang tersedia untuk menuntaskan program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat, ” ujarnya.
Selain pengelolaan Dana Desa, Gus Irawan turut menyoroti masih adanya keluhan masyarakat terkait penyaluran bantuan sosial yang dinilai belum tepat sasaran.Ia meminta para Kades untuk melakukan pendataan ulang penerima bantuan, termasuk Bantuan Langsung Tunai (BLT), agar bantuan diberikan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
“ Pastikan bantuan diterima masyarakat yang paling berhak, bukan karena kedekatan, persaudaraan, ataupun faktor politik, ” katanya.
Bupati juga menekankan pentingnya sinergi antara Kades dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), lembaga adat, PKK, Karang Taruna dan unsur masyarakat lainnya guna memperkuat pembangunan desa.
Sebelumnya, Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Tapsel Taufik R. Lubis membacakan keputusan pemberhentian Kades periode 2018 – 2026 serta pengangkatan Pj Kades di wilayah Kabupaten Tapsel.
Pelantikan juga mencakup Kades PAW di Desa Simagnambat Kecamatan Saipar Dolok Hole dan Desa Aek Natas Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapsel. Kegiatan itu turut dihadiri Wakil Bupati Tapsel Jafar Syahbuddin Ritonga, pimpinan OPD, para Camat, serta ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapsel.(Wan)

