Monday, October 12, 2026

Buron 10 Bulan, Polsek Dolok Masihul Berhasil Tangkap Pencuri Emas 65 Gram dan Uang Rp 13 Juta

Baca Juga

Wartalive.co.id – Setelah buron selama 10 bulan, Polsek Dolok Masihul, Polres Serdang Bedagai (Sergai), akhirnya berhasil menangkap BS (46), tersangka kasus pencurian emas seberat 65 gram dan uang tunai Rp13 juta.

BS diringkus di kediamannya di Dusun III, Desa Karang Tengah, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Sergai, pada Kamis (30/1/2024) sekitar pukul 11.00 WIB.

- Advertisement -

Ps. Kasi Humas Polres Sergai, Iptu Zulfan Ahmadi, membenarkan bahwa pencurian tersebut terjadi pada Sabtu (13/4/2024) sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu, korban bersama kekasihnya sedang dalam perjalanan menuju rumah orang tuanya di Dusun I, Desa Tanjung Harap, Kecamatan Serba Jadi.

Baca Juga : Kurang dari 24 Jam, Polres Nias Selatan Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan di Desa Lawindra

Ketika melintas di simpang Cina Kasih, korban melihat seorang pengendara sepeda motor terjatuh. Korban kemudian menepi untuk memberikan pertolongan dan bahkan menyerahkan sejumlah uang kepada pengendara tersebut. Namun, saat kembali ke mobil, korban mendapati dompet miliknya yang berisi emas 65 gram dan uang tunai Rp13 juta telah raib.

Merasa dirugikan, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Dolok Masihul, sebagaimana tertuang dalam laporan polisi nomor LP/B/39/IV/2024/SPKT/Polsek Dolok Masihul/Polres Sergai/Polda Sumut, tanggal 23 April 2024.

Setelah menerima laporan, tim Opsnal Reskrim Polsek Dolok Masihul melakukan penyelidikan intensif dan mengidentifikasi BS sebagai pelaku utama. Namun, usai menjalankan aksinya, BS melarikan diri ke Dumai, Provinsi Riau, untuk menghindari penangkapan.

Hingga akhirnya, pada Kamis (30/1/2024), tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Dolok Masihul mendapat informasi bahwa BS telah kembali ke rumahnya. Tanpa menunggu lama, petugas bergerak cepat dan berhasil meringkus pelaku tanpa perlawanan.

Lihat Juga : Kurang dari 24 Jam, Polres Nias Selatan Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan di Desa Lawindra

“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian tersebut. Uang hasil pencurian telah habis digunakan selama pelarian, begitu juga dengan emas yang telah dijual. Uang dari penjualan emas juga digunakan untuk kebutuhan sehari-hari selama buron,” ujar Iptu Zulfan, Jumat (31/1/2025).

Saat ini, BS telah diamankan di Polsek Dolok Masihul untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku.(SB)

Editor : Indra Sikoembang

Warta Terbaru

HUT ke-27 Natuna, Bupati Cen Sui Lan Paparkan Capaian Pembangunan dan Anggaran Rp637,5 Miliar

Wartalive.co.id, NATUNA – Bupati Natuna Cen Sui Lan memaparkan sejumlah capaian pembangunan dan program prioritas daerah saat upacara peringatan...

Artikel Menarik Lainnya