Wartalive.co.id – Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara (Kejati Sumut) menggelar penyuluhan hukum untuk pelajar di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Medan pada Senin (4/8/2025). Kegiatan ini merupakan upaya nyata Kejati untuk mencegah penyalahgunaan narkoba dan pelanggaran hukum, khususnya di media sosial.
Pelaksana Harian (PLH) Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, M. Husairi SH MH, mengatakan kegiatan ini dihadiri oleh Kepala MAN 1 Medan, para guru, dan tim jaksa dari Bidang Intelijen Kejati Sumut sebagai narasumber.
Dalam penyuluhan tersebut, tim jaksa mengingatkan para siswa untuk menjauhi narkoba sejak dini. Mereka menjelaskan bahwa penyalahgunaan narkoba tidak hanya merusak masa depan, tetapi juga merugikan keluarga dan masyarakat.
Baca Juga : Satlantas Belawan Ajak Warga Kibarkan Merah Putih di Kendaraan
Selain itu, para jaksa juga menyoroti maraknya kasus hukum yang menjerat pengguna media sosial akibat ketidakpahaman terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Para siswa diajak untuk lebih bijak dan berhati-hati dalam menggunakan media sosial. “Penyuluhan ini adalah implementasi arahan Kepala Kejati Sumut sebagai strategi untuk mencegah kejahatan, terutama yang melibatkan pelajar,” kata Husairi pada Selasa (5/8/2025).
Menurut Husairi, kegiatan ini adalah bentuk nyata peran kejaksaan dalam menanamkan kesadaran hukum sejak dini. Pihak sekolah menyambut baik penyuluhan ini, dan berharap kegiatan serupa bisa terus diadakan untuk membekali siswa agar tidak salah langkah di masa depan. (Islino)

