Monday, October 12, 2026

Cekcok Pinjam Meminjam Emas dan Lahan di Desa Benteng Huraba, Polsek Batang Angkola Fasilitasi Mediasi

Baca Juga

Wartalive.co.id – Aipda F Napitupulu, Bhabinkamtibmas Polsek Batang Angkola, berhasil memediasi sebuah kasus kesalahpahaman yang muncul akibat pinjam pakai emas dan lahan antara warga, yang berujung pada perdamaian.

Proses mediasi dilaksanakan di Kantor Kepala Desa Benteng Huraba, Kecamatan Batang Angkola, Kabupaten Tapanuli Selatan. Pihak-pihak yang terlibat dalam perselisihan tersebut termasuk Akhir Tambunan (41), yang merupakan pihak pertama atau adik kandung yang meminjam.

- Advertisement -

“Serta, Fahri Tanjung (62), selaku pihak kedua atau yang meminjamkan. Keduanya, sama-sama warga Desa Benteng Huraba,” jelas Kapolsek Batang Angkola, AKP R Trihardjanto, SH, pada Jumat (09/05/2025).

Baca Juga : AKBP Wira Prayatna Kunjungi Mako Brimob untuk Bangun Kerja Sama Keamanan

Kapolsek mengungkapkan bahwa masalah ini berawal dari surat pinjam pakai yang dibuat antara Alm Zainul Ashar Tambunan (saudara kandung Akhir Tambunan-red) dan Fahri Tanjung, yang ditandatangani pada 18 Agustus 2017.

“Di mana, surat tersebut berisi pinjam pakai emas seberat 12 Ame dengan lahan seluas lebih kurang 4.000 M² yang terletak di Desa Benteng Huraba,” kata Kapolsek.

Ketika surat tersebut akan diperbarui karena Alm Zainul telah meninggal, muncul perbedaan pendapat di antara pihak-pihak yang terlibat. Untuk mencegah masalah yang tidak diinginkan, diadakanlah mediasi yang difasilitasi oleh Polsek Batang Angkola dan perangkat Desa Benteng Huraba.

Menurut keterangan Kapolsek, hasil dari mediasi tersebut menghasilkan kesepakatan bahwa pihak pertama berkomitmen untuk membagikan harta warisan berupa lahan seluas sekitar 4.000 M² dan akan membagikannya sesuai dengan hak masing-masing.

Setelah pembagian harta warisan, pihak pertama berkomitmen untuk mengembalikan emas seberat 12 Ame kepada pihak kedua dalam waktu maksimal 2 bulan. Selama periode 2 bulan tersebut, pihak kedua tidak akan mengelola lahan seluas 4.000 M².

Lihat Juga : Polsek Sipirok Tangkap Pengedar Miras, 7 Botol Tuak Disita

Jika pihak pertama tidak dapat memenuhi kewajibannya untuk mengembalikan hak pihak kedua dalam waktu 2 bulan, maka lahan seluas 4.000 M² akan dikelola oleh pihak pertama dan pihak kedua sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat bersama.

“Serta, apabila masing-masing pihak ingkar terhadap perjanjian tersebut, maka mereka bersedia untuk dituntut sesuai hukum yang berlaku. Dengan demikian, kedua belah pihak sudah berdamai ditandai dengan bersalaman,” pungkas Kapolsek.(JT)

Warta Terbaru

HUT ke-27 Natuna, Bupati Cen Sui Lan Paparkan Capaian Pembangunan dan Anggaran Rp637,5 Miliar

Wartalive.co.id, NATUNA – Bupati Natuna Cen Sui Lan memaparkan sejumlah capaian pembangunan dan program prioritas daerah saat upacara peringatan...

Artikel Menarik Lainnya