Monday, October 12, 2026

Dalam 3 Hari, 6 Pengedar Ganja dan Sabu Berhasil Ditangkap Polres Langkat

Baca Juga

Wartalive.co.id – Dalam rangka membatasi peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya, Polres Langkat Polda Sumut dan jajarannya terus berupaya. Satres Narkoba Polres Langkat berhasil mengungkap empat tersangka pelaku pengedar narkotika jenis ganja, sabu, serta Pil Ekstasi dalam kurun waktu tiga hari.

Pada Selasa (29/4/2025) malam, polisi berhasil menangkap seorang pria berinisial SS (52) tahun. SS diamankan bersama 5 bungkus ganja dengan total berat 10,98 gram, botol minuman, dan sejumlah uang tunai di Desa Teluk Bakung, Kecamatan Tanjung Pura.

- Advertisement -

Pada Rabu,30 April 2025, di Desa Secanggang, polisi berhasil menangkap seorang pria yang berusia 43 tahun dengan inisial M. Dari pria tersebut, petugas berhasil menyita 13 bungkus sabu seberat total 3,64 gram, serta beberapa barang bukti lain seperti dompet, plastik klip kosong, uang tunai, dan sebatang alat hisap yang terbuat dari pipet.

Baca Juga : Jelang Revalidasi Toba Caldera Unesco Global Geopark, Ini Upaya Pengurus

Keesokan harinya pada Kamis, 1 Mei 2025, polisi juga berhasil menangkap dua pria dengan inisial BS (35) dan A (41) di Jalan Medan – Banda Aceh, tepatnya di Kelurahan Pelawi Utara, Kecamatan Babalan. Dari kedua pria tersebut, petugas menyita sabu seberat 4,85 gram, 10 butir Pil Ekstasi, 2 unit ponsel, 1 kotak rokok, dan 1 unit sepeda motor yang digunakan untuk aktivitas kriminal mereka.

Pada hari yang sama, yaitu Kamis (1/5/2025), sekitar pukul 21.00 WIB, Kapolsek Padang Tualang AKP Masagus dan Kanit Reskrim Juanda berhasil mengamankan dua pelaku pengedar narkotika jenis sabu dengan inisial MM (40) yang berasal dari Kelurahan Tanjung Selamat Kecamatan Padang Tualang dan HS (19) yang berasal dari Desa Sei Musam Kecamatan Batang Serangan.

Kedua pelaku ini sebelumnya telah ditangkap oleh masyarakat Linkungan III Desa Sido Sari Dalam yang merasa resah dengan adanya aktivitas peredaran narkoba di daerah mereka.

Penangkapan kedua pelaku pengedar narkoba inisial MM dan HS oleh masyarakat ini menjadi viral di TikTok dengan caption “Ke mana polisi?” yang diunggah oleh pemilik akun tersebut.

Kedua pelaku yang berhasil ditangkap oleh masyarakat, disaksikan oleh Kapolsek dan Kanit Polsek Padang Tualang, ditemukan membawa barang bukti berupa 4 bungkus plastik klip bening yang diduga berisi sabu seberat 5,56 gram, 74 bungkus plastik klip bening berisi sabu dalam ukuran kecil, 2 bungkus plastik klip bening kosong berukuran besar, tas selendang hitam, timbangan elektrik, 2 HP, tikar plastik, dan uang sejumlah Rp789.000.

Setelah penangkapan oleh polisi, kedua pelaku beserta barang bukti tersebut kemudian dibawa ke Sat Narkoba Polres Langkat untuk proses hukum lebih lanjut.

AKBP David Triyo Prasojo SH SIK MSi selaku Kapolres Langkat, melalui Kasi Humas AKP Rajendra Kusuma, menyatakan bahwa sebelumnya Polsek Padang Tualang telah berhasil menangkap beberapa pelaku kejahatan narkoba di berbagai lokasi di wilayah mereka. Tindakan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Langkat dalam memberantas kejahatan narkoba yang dapat merusak generasi penerus bangsa.

Lihat Juga : Musrenbang RPJMD dan RKPD Sumut, Wakil Wali Kota dan Plt Sekda Padangsidimpuan Kompak Berpakaian Adat

“Langkat bukan tempat bagi peredaran narkoba. Kami hadir untuk mencegah, menindak, dan mengamankan generasi muda dari ancaman zat berbahaya ini. Tapi kami tidak bisa sendiri. Dukungan masyarakat adalah kunci,” tegasnya.

Selain itu, dia juga mengajak semua warga untuk terus aktif melaporkan jika menemukan kegiatan yang mencurigakan di sekitar mereka. Menjaga agar lingkungan tetap aman adalah tanggung jawab bersama, bukan hanya tugas dari Kepolisian.(Saiful)

Warta Terbaru

HUT ke-27 Natuna, Bupati Cen Sui Lan Paparkan Capaian Pembangunan dan Anggaran Rp637,5 Miliar

Wartalive.co.id, NATUNA – Bupati Natuna Cen Sui Lan memaparkan sejumlah capaian pembangunan dan program prioritas daerah saat upacara peringatan...

Artikel Menarik Lainnya