Tuesday, October 13, 2026

Dari Penyidikan ke Penuntutan, Tersangka Kasus Dugaan Penipuan Resmi Ditangan Jaksa

Baca Juga

Wartalive.co.id – Polres Padangsidimpuan menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus dugaan penipuan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan, Selasa (7/4/2026).

Penyerahan tersangka dan barang bukti yang sudah P21 tersebut dipimpin Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, AKP Hasiholan Naibaho, didampingi Kanit II Sat Reskrim, Ipda Rumapea, serta sejumlah penyidik dan penyidik pembantu.

- Advertisement -

Dalam tahap II ini, polisi menyerahkan tersangka RL bernama (49), seorang oknum anggota Polri, bersama sejumlah barang bukti kepada pihak kejaksaan.

Baca Juga : Bobby Nasution Tekankan Pembinaan dan Integritas Atlet,Targetkan Sumut Konsisten di Papan Atas PON

Barang bukti dan tersangka diterima langsung oleh JPU, Hendra Sinaga dan Eben Ezer Batara. Proses penyerahan berjalan lancar dan dituangkan dalam berita acara serah terima.

Adapun barang bukti yang diserahkan antara lain 34 dokumen asli permohonan pengajuan kredit, satu lembar sertifikat hak milik atas tanah seluas 579 meter persegi di Kelurahan Sidangkal, serta satu unit bangunan permanen di atas lahan tersebut.

Selain itu, turut diserahkan sejumlah mesin industri seperti mesin pengayak, hammer mill, mixer, blending, mesin cetak briket, hingga conveyor.

Usai penyerahan tersangka dan barang bukti, Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna melalui Kasat Reskrim AKP Hasiholan Naibaho, mengatakan, penyerahan tahap II tersebut merupakan tindak lanjut dari berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa, berdasarkan surat pemberitahuan hasil penyidikan Nomor B-1084/L.2.15/Eoh.1/04/2026.

” Dengan dilaksanakannya tahap II ini, proses hukum terhadap tersangka selanjutnya memasuki tahap penuntutan di kejaksaan, ” ujar AKP H Naibaho.

Kasat menambahkan, dalam kasus ini, tersangka disangkakan melanggar pasal terkait penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam KUHP dan penyidik telah bekerja secara profesional dalam menangani perkara tersebut hingga berkas dinyatakan lengkap oleh jaksa.

Lihat Juga : Pengunjung Soroti Penataan Kendaraan di Masjid Agung Nur Ala Nur

“ Kami memastikan seluruh proses penyidikan dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Dengan telah dilaksanakannya tahap II ini, kami berharap proses penuntutan di kejaksaan dapat berjalan lancar hingga persidangan, ” tegasnya

Sementara itu, JPU pada Kejari Padangsidimpuan Hendra Sinaga menyatakan, pihaknya telah menerima tersangka dan barang bukti, serta akan segera mempersiapkan proses penuntutan.

“ Berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21), dan hari ini kami menerima tersangka beserta barang bukti. Selanjutnya, kami akan menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara ini ke pengadilan untuk disidangkan, ” jelasnya.(Lds)

Warta Terbaru

HUT ke-27 Natuna, Bupati Cen Sui Lan Paparkan Capaian Pembangunan dan Anggaran Rp637,5 Miliar

Wartalive.co.id, NATUNA – Bupati Natuna Cen Sui Lan memaparkan sejumlah capaian pembangunan dan program prioritas daerah saat upacara peringatan...

Artikel Menarik Lainnya