Saturday, October 10, 2026

DAU Rp7,66 T Ditambah untuk THR dan Gaji ke-13 Guru ASN

Baca Juga

Wartalive.co.id – Pemerintah pusat mengucurkan tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp7,66 triliun kepada ratusan pemerintah daerah menjelang berakhirnya Tahun Anggaran 2025. Dana tersebut dialokasikan untuk membantu pembayaran tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi guru Aparatur Sipil Negara (ASN) daerah, (29/12/2025)

Pemerintah pusat mengambil langkah fiskal menjelang akhir Tahun Anggaran 2025 dengan menambah alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) bagi sejumlah pemerintah daerah. Kebijakan ini dilakukan untuk membantu daerah memenuhi pembayaran tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi guru Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berada di bawah kewenangan daerah.

- Advertisement -

Tambahan anggaran tersebut diputuskan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 372 Tahun 2025 yang mulai diberlakukan sejak 22 Desember 2025. Total dana yang dikucurkan pemerintah mencapai Rp7,66 triliun.

Baca Juga : Pemerintah Bangun 1.050 Huntara Pascabencana di Sumatera

Dana tambahan ini menyasar guru ASN daerah yang selama ini hanya menerima gaji pokok dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan tidak memperoleh tambahan penghasilan. Melalui skema ini, pemerintah berharap tidak ada lagi kendala pendanaan di daerah dalam pembayaran hak guru pada akhir tahun.

Landasan kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, yang membuka ruang pemberian tunjangan bagi guru ASN daerah tanpa tambahan penghasilan, dengan besaran maksimal setara tunjangan profesi guru atau tambahan penghasilan guru ASN dalam satu bulan.

Kementerian Keuangan mencatat sebanyak 333 pemerintah daerah menjadi penerima tambahan DAU ini. Dengan penyaluran tersebut, total DAU yang dialokasikan kepada daerah pada Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp446,63 triliun, termasuk dana cadangan sebesar Rp15,67 triliun.

Adapun besaran dana yang diterima tiap daerah dihitung berdasarkan jumlah guru ASN daerah yang memenuhi kriteria, dikalikan satuan biaya tambahan penghasilan. Pemerintah menetapkan satuan biaya sebesar Rp250 ribu per guru. Sementara itu, skema tambahan penghasilan tidak diberlakukan bagi guru agama ASN daerah.

Seluruh tambahan DAU disalurkan sekaligus pada Desember 2025. Pemerintah daerah diwajibkan memasukkan anggaran tersebut dalam APBD serta merealisasikan pembayaran THR dan gaji ke-13 guru ASN sesuai ketentuan yang berlaku.

Lihat Juga : Polisi Siagakan Pospam dan Posyan Amankan Nataru di Padangsidimpuan

Jika terdapat daerah yang belum mampu membayarkan seluruh hak guru pada tahun berjalan, sisa kewajiban harus dianggarkan kembali dan diselesaikan pada tahun anggaran berikutnya.

Sebagai bentuk pengawasan, pemerintah daerah juga diwajibkan menyampaikan laporan realisasi pembayaran THR dan gaji ke-13 kepada Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, dengan tembusan ke Kementerian Dalam Negeri, paling lambat 30 Juni 2026.(Sry)

Sumber : CNBC Indonesia

Warta Terbaru

Gasing Natuna Go Inter-Daerah: Wabup Jarmin Restui Turnamen Terbuka 2027 dan Undang Anambas

Wartalive.co.id, NATUNA — Pemerintah Kabupaten Natuna terus berkomitmen melestarikan gasing sebagai Warisan Budaya Melayu yang masih hidup dan semakin...

Artikel Menarik Lainnya