Saturday, October 10, 2026

Diduga Terobsesi Film Porno, Tersangka Nekad Lecehkan dan Bunuh Anak Bawah Umur

Baca Juga

Wartalive.co.id – Tabir kematian tragis seorang bocah perempuan berusia 6 tahun, MN, warga Desa Huta Holbung, Kecamatan Angkola Muara Tais, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), akhirnya terungkap.

Polisi berhasil mengungkap kasus tersebut dalam waktu sekitar 2×24 jam dan menetapkan seorang pria berinisial MH alias P (37) sebagai tersangka

- Advertisement -

Kapolres Tapsel AKBP Anton Santoso membeberkan sejumlah fakta hasil penyelidikan, melalui konferensi pers yang digelar di Mapolres Tapsel, Jumat (7/8/2026).

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres Tapsel AKBP Anton Santoso didampingi Waka Polres Kompol Muslim Amin, Kasat Reskrim Iptu BD Sitorus, Kapolsek Batang Angkola AKP Saiful Syam dan Kasi Humas Iptu Agam Parlindungan.

Baca Juga : Smartabe Connect # 3 Bahas Ekosistem Batangtoru

Kapolres menyebutkan, korban, sebut saja namanya Bunga, diketahui masih tinggal di desa yang sama dengan tersangka. Polisi menyebut keduanya masih memiliki hubungan keluarga sebagai kerabat jauh.

Sementara tersangka merupakan orang pertama yang menemukan jasad korban di dalam galian sumur pada Minggu (2/8/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.

Ironisnya, meski warga sekitar telah melarang agar jasad korban tidak dievakuasi sebelum polisi tiba, tersangka justru masuk ke dalam sumur dan mengangkat jasad korban.

“ Warga sekitar sudah melarang agar jasad korban jangan diambil sampai polisi datang, tapi tersangka memaksa dengan mencebur ke sumur dan mengangkat korban, ” ujar AKBP Anton.

Menurut Kapolres, tindakan tersebut menjadi salah satu hal yang dianalisis penyidik sebagai dugaan upaya menghilangkan jejak atau mengubah kondisi tempat kejadian perkara (TKP).

“ Analisa kita sementara untuk menghilangkan semua apa yang ada di TKP, ” katanya.

Pengungkapan kasus bermula dari pemeriksaan sejumlah saksi, termasuk seorang saksi kunci berinisial RS.

Pada malam kejadian, saksi tersebut sempat menyapa atau menegur tersangka dan mendapatkan respons dari tersangka.

Keterangan saksi kemudian dikaitkan penyidik dengan sejumlah barang bukti yang telah diamankan.

Polisi juga mencermati perilaku tersangka saat pertama kali menemukan korban di dalam sumur.

Sebelumnya, korban diketahui meminta izin kepada orangtuanya untuk menemui orangtua angkatnya pada Sabtu (1/8/2026) dan izin tersebut diberikan oleh orangtua angkat korban.

Namun sehari kemudian, warga dikejutkan dengan penemuan jasad korban di dalam galian sumur yang berada di samping sebuah rumah yang masih dalam proses pembangunan.

“ TKP-nya sendiri berada di salah satu desa di Kabupaten Tapsel, tepatnya di dalam sumur yang belum selesai dibangun di samping sebuah rumah yang masih dalam proses pembangunan, ” jelas Anton.

Hasil pemeriksaan medis dan forensik menjadi bagian penting dalam penyidikan dan korban diketahui telah meninggal dunia ketika berada di dalam sumur.

Pemeriksaan juga menemukan adanya cairan pada tubuh korban serta luka di sejumlah bagian tubuh.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, polisi menduga korban mengalami pelecehan seksual sebelum akhirnya kehilangan nyawa.

Tersangka diduga panik dan takut setelah melakukan perbuatannya sehingga kemudian menghilangkan nyawa korban dan berupaya menyembunyikan jasadnya.

Sebelum jasad korban ditemukan di dalam sumur, penyidik menyebut korban sempat diletakkan di area pemakaman umum.

Keluarga korban yang merasa menemukan sejumlah kejanggalan kemudian membawa jasad korban ke RSUD setempat.

Setelah dilakukan pembahasan bersama keluarga, korban kemudian menjalani pemeriksaan forensik melalui otopsi dan visum et repertum.

Setelah melakukan pemeriksaan saksi, mengumpulkan alat bukti serta melakukan pemeriksaan medis dan forensik, polisi akhirnya menetapkan MH alias P sebagai tersangka.

Tersangka ditangkap pada Senin (3/8/2026) tak jauh dari rumahnya.

Lihat Juga : Kejar-kejaran di Madina, Polisi Amankan 19,2 Kg Ganja dari Mobil Avanza

Penangkapan dilakukan Tim Jatanras Satreskrim Polres Tapsel yang dipimpin Kanit I Pidum Ipda Bambang Rahmadi.

Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya kaos singlet anak berwarna putih, celana pendek anak berwarna hitam, kain sarung hitam putih bermotif kotak-kotak, serta satu unit sepeda motor warna hitam lis hijau tanpa pelat nomor.

Dalam pemeriksaan, tersangka disebut mengaku melakukan perbuatan tersebut setelah terobsesi menonton film porno.

“ Dari hasil pengakuan, tersangka terobsesi dari nonton blue film (film porno), ” kata Kapolres.

Selain itu, berdasarkan hasil tes urine, tersangka dinyatakan positif menggunakan narkotika jenis sabu.

Polisi juga menyebut tersangka mengajak korban pergi bersamanya dengan cara memaksa.

“ Kalau untuk hubungan keluarga, korban dan tersangka kerabat jauh. Dengan pemaksaan tersangka mengajak korban untuk pergi bersamanya, ” ungkap Kapolres.

Atas perkara tersebut, tersangka dijerat sejumlah pasal, di antaranya Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76 C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Tersangka juga dikenakan pasal dalam KUHP terkait tindak pidana terhadap nyawa, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara serta ketentuan pidana lainnya sebagaimana disampaikan penyidik.(Wan)

Warta Terbaru

Gasing Natuna Go Inter-Daerah: Wabup Jarmin Restui Turnamen Terbuka 2027 dan Undang Anambas

Wartalive.co.id, NATUNA — Pemerintah Kabupaten Natuna terus berkomitmen melestarikan gasing sebagai Warisan Budaya Melayu yang masih hidup dan semakin...

Artikel Menarik Lainnya