Wartalive.co.id – Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara memastikan pencairan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tidak mengalami kendala. Hingga awal Maret 2026, sebanyak 96 persen Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) telah disahkan, (3/3/2026)
Sekretaris Disdik Sumut, Terang Dewi Susantri Ujung, menyebut pengesahan RKAS menjadi dasar sekolah untuk menggunakan dana BOS Tahap I sesuai kebutuhan yang telah direncanakan.
“Saat ini sekitar 96 persen RKAS sudah disahkan, sehingga sekolah dapat menggunakan dana BOS Tahap I sesuai Rencana Anggaran Kas yang tercantum dalam RKAS,” katanya, yang dihimpun dari Sumut Pos.
Baca Juga : TNI Bersihkan SDN 158506 Tukka, Aktivitas Belajar Kembali Dimulai
Ia menambahkan, penyusunan RKAS mengacu pada Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 tentang pengelolaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP). Dana BOS digunakan untuk belanja jasa, honor, serta kebutuhan proses belajar mengajar, termasuk persiapan Uji Kompetensi Keahlian (UKK) di SMK.
Disdik Sumut menegaskan sektor pendidikan tetap menjadi prioritas pembangunan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara di bawah kepemimpinan Gubernur Bobby Nasution dan Wakil Gubernur Surya. (Sry)

