Wartalive.co.id — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan menunjukkan komitmen serius dalam menjaga ketertiban umum dengan kembali menggelar penertiban kendaraan bermotor.
Berkolaborasi dengan Satlantas Polrestabes Medan, aksi penertiban kali ini menyasar kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar atau “brong” di kawasan strategis Jalan Sudirman pada Jumat (30/1) malam.
Langkah tegas ini diambil sebagai respon atas banyaknya keluhan warga terkait polusi suara yang sangat mengganggu kenyamanan, terutama pada waktu istirahat malam. Sinergi antara Dishub dan pihak kepolisian ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap pengendara mematuhi aturan teknis kendaraan demi menciptakan situasi lalu lintas yang kondusif di pusat kota.
Baca Juga : Kecamatan TPK Gelar Musrenbang RKPD 2027 Tampung Aspirasi Warga
Dalam operasi yang berlangsung selama beberapa jam tersebut, petugas melakukan pemeriksaan mendetail terhadap kelengkapan kendaraan yang melintas. Fokus utama petugas adalah mendeteksi penggunaan knalpot modifikasi yang menghasilkan suara bising dan melampaui ambang batas desibel yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.
Hasil dari penyisiran di lapangan menunjukkan masih adanya pelanggaran oleh oknum pengendara. Sebanyak lima unit kendaraan bermotor terpaksa diamankan oleh petugas karena terbukti menggunakan knalpot brong. Kendaraan-kendaraan tersebut kemudian langsung digelandang ke kantor Satlantas Polrestabes Medan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan pendataan.
Pihak berwenang menegaskan bahwa kendaraan yang disita tidak dapat diambil kembali begitu saja. Pemilik kendaraan diwajibkan untuk mengikuti prosedur persidangan serta mengganti knalpot brong tersebut dengan knalpot standar pabrikan sebelum kendaraan diizinkan untuk dibawa pulang. Hal ini dilakukan guna memberikan efek jera bagi para pelanggar.
Lihat Juga : Pemkab Musi Rawas Rampungkan 15 Jalan dan Jembatan Sepanjang 2025
Humas Dishub Medan menyatakan bahwa kegiatan ini bukanlah aksi sesaat, melainkan bagian dari program rutin yang akan dilakukan secara berkala. Pemetaan terhadap titik-titik rawan balapan liar dan lokasi berkumpulnya kendaraan berknalpot bising telah dilakukan untuk memastikan efektivitas penertiban di masa mendatang di seluruh penjuru Kota Medan.
Melalui penertiban yang konsisten ini, Pemerintah Kota Medan berharap kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas dapat meningkat secara signifikan. Dengan berkurangnya kebisingan di jalan raya, diharapkan aspek keamanan, ketertiban, dan kenyamanan bagi seluruh pengguna jalan serta warga yang tinggal di sekitar area protokol dapat terjaga dengan maksimal.(Febrian)

