Wartalive.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Simalungun memberikan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024. Persetujuan ini juga mencakup tindak lanjut atas hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) terhadap laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Simalungun.
Persetujuan tersebut diumumkan dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Simalungun, Pamatang Raya, Provinsi Sumatera Utara, pada Rabu (3/7/2025).
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Simalungun, Sugiarto, serta didampingi oleh para wakil ketua, yaitu S Samrin Girsang, Bonauli Rajagukguk, dan Jepra H Manurung. Seluruh anggota DPRD turut hadir dalam sidang tersebut.
Baca Juga : Peduli Gizi Anak, Kodam I/BB Salurkan Makanan Bergizi ke 9 Panti Asuhan di Medan
Bupati Simalungun, Dr H Anton Achmad Saragih, hadir langsung dalam rapat tersebut bersama dengan Plt Sekretaris Daerah, Albert R Saragih, serta sejumlah pejabat eselon II dan III dari lingkungan Pemkab Simalungun.
Sebelum pengambilan keputusan, masing-masing fraksi DPRD menyampaikan pandangannya. Di antaranya, Fraksi Golkar melalui juru bicara Tomy Hendrik Saragih, Fraksi PDI-P oleh Aripin Panjaitan, dan Fraksi Gerindra oleh Melisa Tarigan. Selain itu, Fraksi NasDem diwakili Tangkas Silitonga, Fraksi Demokrat oleh Johanes Sipayung, Fraksi Perindo oleh Jadiaman Manik, serta Fraksi Simalungun Madani oleh Karnali Saragih.
Secara umum, seluruh fraksi mendorong agar Bupati Simalungun menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan oleh BPK-RI, serta menyatakan menerima Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2024 beserta tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan.
Setelah pandangan fraksi disampaikan, dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara persetujuan oleh Ketua DPRD, para wakil ketua, dan Bupati Simalungun.
Dalam sambutannya, Bupati Anton Achmad Saragih menyampaikan apresiasi kepada DPRD yang telah menyampaikan kritik, saran, dan masukan melalui berbagai tahapan pembahasan, baik dalam forum fraksi, komisi, panitia khusus, maupun Badan Anggaran.
“Banyak masukan yang berharga bagi kami dalam menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2024 Pemerintah Kabupaten Simalungun,” kata Bupati.
Ia juga mengakui bahwa dalam proses pembahasan terdapat perbedaan pandangan yang muncul akibat berbagai faktor, termasuk kekurangan dalam penyusunan, namun ia berharap hal tersebut dapat dimaklumi.
“Saat pembahasan terjadi perbedaan pendapat yang tidak luput dari kesilapan dan kelemahan serta hal lainnya yang memerlukan perhatian dalam menyatukan persepsi, untuk itu kami mohon kiranya dimaklumi,” tambahnya.
Lihat Juga : Pemko Medan Serius Tangani Narkotika, Pembentukan BNN Dikaji
Sebagai penutup, Bupati menyampaikan terima kasih atas persetujuan yang diberikan DPRD. Ia menyatakan bahwa Ranperda ini akan segera disampaikan ke Gubernur Sumatera Utara untuk dievaluasi.
“Untuk semua rekomendasi dalam LHP BPK RI akan kami tindak lanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Bupati.
Sumber : Pemkab Simalungun

