Tuesday, October 13, 2026

Dua Pelaku Penganiayaan Anak di Padangsidimpuan Dibekuk Polisi

Baca Juga

Wartalive.co.id – Dua orang pelaku penganiayaan terhadap anak akhirnya berhasil diringkus oleh jajaran Satreskrim Polres Padangsidimpuan pada Jumat (7/2/2025) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB.

Kedua pelaku, Irsal Efendi seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Abdul Rahman Manurung seorang karyawan swasta, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah terlibat dalam aksi pengeroyokan terhadap seorang anak di bawah umur, Nur Fahri Efendi Rambe.

- Advertisement -

Kasus ini bermula dari laporan yang dibuat oleh Mhd Ali Siregar pada 18 Januari 2025, yang terdaftar dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/28/I/2025/SPKT/POLRES PSP/POLDA SUMUT. Penganiayaan terjadi pada Jumat (17/1/2025) sekitar pukul 18.10 Wib di Jalan DR. KH. Zubeir Ahmad, Kelurahan Sadabuan, Kecamatan Padangsidimpuan Utara.

Baca Juga : Sinergitas Wartawan dengan Pemerintah, Pengurus Pokja DPRD Sumut Kunjungi Erni Ariyanti Sitorus

Saat kejadian, korban Nur Fahri Efendi Rambe bersama temannya, Gous Fadly, tengah bermain di sekitar sebuah rumah kos.

Namun, karena kesalahpahaman, warga sekitar mengira mereka sebagai maling dan meneriakkan kata “maling”, yang memicu amukan massa.

Naas, Nur Fahri Efendi Rambe menjadi korban amuk tersebut dan mengalami luka robek di bawah pelipis mata kiri, luka robek di bibir, serta memar di kepala bagian belakang.

Mengetahui hal tersebut, Mhd. Ali Siregar yang merupakan wali korban segera melaporkan kejadian ini ke Polres Padangsidimpuan.

Polisi pun bergerak cepat dan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/21/II/2025/Reskrim pada 6 Februari 2025 untuk mengusut kasus ini lebih lanjut.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi Irsal Efendi dan Abdul Rahman Manurung sebagai pelaku utama dalam penganiayaan tersebut. Tim Resmob Polres Padangsidimpuan langsung bergerak menuju kediaman mereka.

Abdul Rahman Manurung menjadi pelaku pertama yang diamankan. Saat diinterogasi, ia mengakui keterlibatannya dalam aksi penganiayaan.

Selanjutnya, polisi menangkap Irsal Efendi di rumahnya di Jalan KH Zubeir Ahmad No. 1, Kelurahan Sadabuan. Kedua pelaku tidak memberikan perlawanan saat ditangkap.

Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dr. Wira Prayatna melalui Kasat Reskrim, AKP Desman Manalu, membenarkan penangkapan tersebut. “Tersangka mengakui perbuatannya dan telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga menyita satu unit flashdisk sebagai barang bukti yang berkaitan dengan kasus ini. Saat ini, keduanya telah dibawa ke Polres Padangsidimpuan untuk dilakukan pemeriksaan mendalam.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa kasus ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan untuk diproses di pengadilan.

Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian, mengingat korban masih berusia anak-anak. Kapolres Padangsidimpuan menegaskan bahwa tindakan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun.

Lihat Juga : Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Narkotika di Jl Taman Bahagia, 2 Pelaku Diamankan

“Ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar tidak gegabah dalam mengambil tindakan, terutama terhadap anak-anak. Jika menemukan sesuatu yang mencurigakan, segera laporkan kepada pihak berwajib,” tambah Kasat Reskrim.

Dengan terungkapnya kasus ini, polisi berharap kejadian serupa tidak terulang kembali. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk lebih berhati-hati dan mengutamakan perlindungan terhadap anak-anak. (Lds)

Warta Terbaru

Bupati Labusel Lepas Funy Run BKPRMI, Lanjutkan Olahraga Bersama Masyarakat

Wartalive co.id, LABUHANBATU SELATAN --- Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel), Fery Sahputra Simatupang, melepas peserta Funy Run yang diselenggarakan oleh...

Artikel Menarik Lainnya