Wartalive.co.id – Unit Reskrim Polsek Kolang berhasil menangkap dua pria, JS (48) dan HH (37), atas dugaan pencurian di sebuah warung di Jalan Rampah Poriaha, Kelurahan Tapian Nauli II, Kabupaten Tapanuli Tengah. Kedua pelaku diduga mengambil berbagai barang berharga, mulai dari perangkat elektronik hingga bahan pangan.
Kapolsek Kolang, AKP Isran Efendi Simatupang, S.H., menjelaskan penangkapan dilakukan menyusul laporan korban, Posroha Kaisaria Simbolon (40), pada Rabu (25/2/2026).
Kasus terungkap ketika korban mendatangi warungnya sekitar pukul 08.00 WIB dan mendapati pintu kayu warung dalam kondisi dicongkel paksa. “Saat diperiksa, ruangan berantakan. Korban kehilangan satu unit loudspeaker merek Sharp, satu set kompor gas beserta tabung elpiji, serta 10 kilogram daging babi dari dalam kulkas,” kata AKP Isran. Kerugian diperkirakan mencapai Rp5.600.000.
Baca Juga : Jamaah Memadati Masjid Raya Al Abrar untuk Sholat Jum’at Kedua di Awal Ramadan
Petugas segera melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan memintai keterangan dua saksi, Yusri Nurita Simbolon (46) dan Sintong Ramot Hutabarat (60).
Kedua pelaku, yang merupakan warga Simare-mare dan Hutabalang, kini diamankan di sel tahanan Polsek Kolang. Polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit kompor gas dan satu tabung gas kosong.
“Pelaku saat ini menjalani pemeriksaan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” tutup AKP Isran. (Asrif)

