Sunday, October 11, 2026

Dua Residivis Curas Ditembak Polisi di Medan Amplas, Satu Masih Buron

Baca Juga

Wartalive.co.id – Unit Reaksi Cepat (URC) Reskrim Polsek Patumbak berhasil menangkap dan menembak dua orang residivis pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang beraksi di Jalan SM Raja KM 10,6, Kelurahan Bangun Mulia, Kecamatan Medan Amplas, Senin (16/6/2025).

Kapolsek Patumbak, Kompol Daulat Simamora, menjelaskan bahwa aksi curas terjadi saat korban Febri Febrian (22), sopir truk asal Langkat, sedang memeriksa kendaraannya sebelum melanjutkan perjalanan ke Tebing Tinggi. Tiba-tiba tiga pria berboncengan sepeda motor Honda Scoopy menghampiri korban dengan berpura-pura meminjam mancis.

- Advertisement -

Tak lama, mereka kembali dan salah satu pelaku, Erwin Mangihut Siringo-ringo, menodongkan pisau ke dada korban sambil mengancam dan merampas tas sandang berisi HP, uang tunai Rp2.600.000, dompet, KTP, ATM, dan SIM korban. Ketiga pelaku kemudian kabur meninggalkan lokasi.

Baca Juga : Wabup Simalungun Dukung Kerja Sama Pertanian Indonesia–Belanda

Menindaklanjuti laporan korban, Tim URC Reskrim Polsek Patumbak bersama Team Tawon Polrestabes Medan melakukan penyelidikan. Pelaku berhasil diringkus pada Rabu subuh (18/6/2025) di kawasan Titi Kuning.

Dua pelaku yang diamankan yaitu Erwin Mangihut Siringo-ringo (28) dan Frans Simamora (30), sementara satu pelaku lainnya bernama Nardi masih dalam pencarian (DPO). Hasil rampokan mereka jual di kawasan Jermal dan dibagi rata, masing-masing menerima Rp800.000 yang digunakan untuk membeli narkoba dan bersenang-senang.

Saat pengembangan kasus, pelaku Erwin mencoba melarikan diri dan melawan petugas, sehingga polisi mengambil tindakan tegas terukur dengan menembak kaki kirinya. Ia kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk mendapatkan perawatan medis.

Lihat Juga : Target 1762 Titik, Sumut Kejar Pendirian SPPG MBG Tahun Ini

Barang bukti yang disita berupa satu bilah pisau dan kaos hitam yang dikenakan saat beraksi.

“Para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tegas Kompol Daulat.(Islino)

Warta Terbaru

Polres Padangsidimpuan Rangkul Pengelola THM Untuk Ciptakan Kota yang Kondusif

Wartalive.co.id, PADANGSIDIMPUAN - Dalam upaya menjaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas), Polres Padangsidimpuan bersama sejumlah instansi terkait menggelar Kegiatan...

Artikel Menarik Lainnya