Tuesday, October 13, 2026

Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi Jadi Sorotan, Polisi Bergerak Cepat

Baca Juga

Wartalive.co.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) melalui Unit Pidana Khusus (Pidsus) mengamankan satu unit mobil Mitsubishi L300 yang diduga mengangkut bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar secara tidak sesuai ketentuan di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Kamis (14/5/2026) malam.

Mobil pengangkut BBM bersubsidi tersebut diamankan Tim Unit Pidsus Satreskrim Polres Tapsel, dipimpin Ipda Ansor Harahap, saat melintas di Jalan Lintas Langgapayung – Gunung Tua, tepatnya di Desa Sihopuk Baru, Kecamatan Halongonan Timur, Kabupaten Paluta.

- Advertisement -

Dalam operasi itu, petugas menemukan seorang pria berinisial JH (53), warga Kecamatan Portibi, Kabupaten Paluta, yang diduga tengah mengangkut BBM subsidi jenis solar menggunakan mobil Mitsubishi L300.

Setelah dilakukan pengecekan, personel menemukan sekitar 900 liter solar subsidi yang berada di dalam baby tank di atas bak mobil L300 tersebut.

Usai pemeriksaan awal di lokasi, petugas kemudian membawa pengemudi, kendaraan, dan barang bukti BBM subsidi ke Mapolres Tapsel guna proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Tapsel AKBP Yon Edi Winara yang dikonfirmasi melalui Kasatreskrim Iptu Bontor Desmonth Sitorus, membenarkan penangkapan tersebut.

Baca Juga : Bupati Asahan Buka Pelatihan TP PKK Kecamatan Tahun 2026

Kasatreskrim menjelaskan, pihaknya masih terus mendalami asal-usul BBM subsidi tersebut, tujuan distribusi, hingga kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam dugaan penyalahgunaan itu.

“ Semua akan didalami berdasarkan fakta penyidikan dan alat bukti. Penyidik akan memeriksa pengemudi, pihak SPBU terkait, serta berkoordinasi dengan instansi berwenang, ” jelasnya.

Selain itu, penyidik juga akan berkoordinasi dengan Dinas Metrologi Kabupaten Tapsel untuk memastikan volume solar yang diamankan. Pemeriksaan ahli dari BPH Migas juga akan dilakukan guna memperkuat konstruksi perkara.

Iptu Bontor menegaskan, Polres Tapsel berkomitmen menindak setiap bentuk penyalahgunaan BBM subsidi yang merugikan masyarakat.

Menurutnya, distribusi solar subsidi harus tepat sasaran dan digunakan sesuai peruntukannya agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat yang berhak.

“ Prinsipnya, setiap informasi dan fakta yang ditemukan akan ditindaklanjuti secara profesional, ” tegasnya.

Ia juga mengajak masyarakat ikut berperan aktif dalam mengawasi distribusi BBM subsidi dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila menemukan dugaan penyimpangan di lapangan.

Baca Juga : Bupati Asahan Buka Jambore Gerakan Pramuka Cabang Asahan Tahun 2026

“ BBM subsidi ini menyangkut kepentingan masyarakat luas. Karena itu, pengawasannya harus dilakukan bersama, ” pungkasnya.

Diketahui, perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi yang pengadaan dan pendistribusiannya berada dalam pengawasan pemerintah sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah melalui Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.(Wan)

Warta Terbaru

HUT ke-27 Natuna, Bupati Cen Sui Lan Paparkan Capaian Pembangunan dan Anggaran Rp637,5 Miliar

Wartalive.co.id, NATUNA – Bupati Natuna Cen Sui Lan memaparkan sejumlah capaian pembangunan dan program prioritas daerah saat upacara peringatan...

Artikel Menarik Lainnya