Wartalive.co.id – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Labuhanbatu melaksanakan kegiatan penyerahan sertifikat elektronik aset Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Rantauprapat sebagai bagian dari upaya modernisasi layanan pertanahan dan peningkatan kepastian hukum atas aset keagamaan, Senin (22/12/2025)
Sertifikat elektronik aset milik HKBP tersebut diserahkan secara langsung oleh Kepala Kantah Kabupaten Labuhanbatu, Khalid Afdillah Handoyo, SH, kepada perwakilan Gereja HKBP Rantauprapat, Pendeta Ressort HKBP Rantauprapat, Pdt. Sumihar Sitohang, S.Th.
Dalam kegiatan tersebut, Gereja HKBP Rantauprapat telah melaksanakan alih media sertifikat aset yakni, dari sertifikat analog menjadi sertifikat elektronik.
Baca Juga : BAZNAS Tapsel Gandeng Pajak Pratama Padangsidimpuan Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana
Kepala Kantah Kabupaten Labuhanbatu, Khalid Afdillah Handoyo, SH, mengatakan, langkah ini merupakan bentuk adaptasi terhadap perkembangan teknologi sekaligus upaya memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat dan berkelanjutan terhadap aset gereja.
” Penyerahan sertiflfikat elektronik ini merupakan wujud nyata komitmen Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam mendukung transformasi digital di bidang pertanahan, khususnya dalam pengelolaan aset milik lembaga keagamaan, ” ujarnya
Ia berharap, melalui penerapan sertifikat elektronik ini, pengelolaan aset gereja dapat menjadi lebih tertib, transparanndan akuntabel, serta mampu meminimalisir risiko kehilangan maupun penyalahgunaan dokumen.
” Selain itu, sertifikat elektronik juga diharapkan memberikan kemudahan akses, keamanan data, serta perlindungan hukum yang lebih optimal bagi pemegang hak, ” terangnya.
Lihat Juga : Wali Kota dan Ketua DPRD Padangsidimpuan Dukung Pembangunan Kembali Masjid Babussalam
Sementara perwakilan Gereja HKBP Rantauprapat, Pendeta Ressort HKBP Rantauprapat, Pdt. Sumihar Sitohang, S.Th, menyampaikan terima kasih kepada Kantah Kabupaten Labuhanbatu atas penyerahan sertipikat elektronik aset Gereja HKBP Rantauprapat ini.
” Sertifikat elektronik ini memberikan rasa aman, kepastian hukum, serta kemudahan dalam pengelolaan aset gereja ke depan, ” terangnya. (Wan/LB)

