Wartalive.co.id – Empat pria yang diduga sebagai kurir narkotika jenis sabu berhasil diamankan oleh personel Polres Asahan pada Kamis, 3 Juli 2025. Keempat tersangka yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba tersebut masing-masing berinisial MK alias BM (36), Z (26), N (22), dan MN alias B (20).
MK diketahui merupakan seorang petani yang berdomisili di Desa Teungku Dilaweueng, Kecamatan Muara Tiga, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh. Sementara Z merupakan warga Dusun Cot Pupu, Desa Cot Jabet, Kecamatan Banda Baro, Kabupaten Aceh Utara.
Adapun N tinggal di Dusun Cot Timur, Desa Jamuan, Kecamatan Banda Baro, dan MN alias B berasal dari Dusun Pante Bahagia, Desa Teupin Rusep, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara.
Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang dipercaya, yang menginformasikan adanya seorang pria diduga menyimpan narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Desa Silo Bonto, Kecamatan Silo Laut, Kabupaten Asahan.
Baca Juga : Dr Letnan Dalimunthe Dukung Peran Strategis Media Siber dalam Membangun Kota
Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Asahan melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan MK alias BM. Dari hasil penggeledahan di lokasi, ditemukan dua tas yang berisi 21 bungkus plastik teh cina, yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu.
Dalam proses interogasi awal, MK mengungkapkan bahwa barang haram tersebut akan diambil oleh pihak lain. Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tiga pria lainnya yang datang ke lokasi untuk menjemput narkotika dari MK.
Dari keterangan para tersangka, diketahui bahwa mereka masing-masing mendapatkan bayaran berbeda untuk tugas tersebut. MK menerima imbalan sebesar Rp5.000.000, Z sebesar Rp40.000.000, sementara N dan MN alias B mengaku belum mengetahui besaran upah yang akan diterima.
Kapolres Asahan AKBP Afdal Junaidi menyampaikan dalam konferensi pers pada Senin (7/7/2025) bahwa para pelaku mengaku menjalankan aktivitas ini demi menambah penghasilan karena faktor ekonomi.
Lihat Juga : Adlin Tambunan: Mahasiswa Harus Jadi Agen Perubahan di Tengah Masyarakat
“Bahwa dari ungkap kasus pengungkapan peredaran gelap narkotika yang dilakukan oleh Sat Narkoba Polres Asahan dengan total narkotika sabu yang diamankan sebanyak 21 Kilogram dan dapat menyelamatkan 21.000 jiwa manusia,” ujar Kapolres.
Seluruh tersangka saat ini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal berupa pidana penjara seumur hidup. (Ananda)

