Monday, October 12, 2026

Enam Terdakwa Penganiayaan Karyawan PT SAE Tapsel Dituntut Masing-Masing 4 Tahun

Baca Juga

Wartalive.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Selatan (Tapsel) menuntun enam orang terdakwa perkara penganiayaan terhadap karyawan PT. Sinar Avanoska Emas (PT.SAE) Kecamatan Marancar Kabupaten Tapsel, masing-masing 4 tahun penjara.

Tuntutan dibacakan JPU Soritua Agung Tampubolon, SH,MH pada sidang pembacaan tuntutan secara virtual zoom, dipimpin Ketua Majelis Hakim Azhary Prianda Ginting SH didampingi dua anggota Majelis Hakim masing-masing Feryandi, SH MH dan Riki Rahman Sigalingging, di ruang sidang PN Padangsidimpuan, Kamis (12/9/2024).

- Advertisement -

Dalam tuntutannya, JPU Soritua Agung Tampubolon, SH,MH mengatakan, keenam terdakwa yang dituntut tersebut yakni, PS, IJ alias Anto, BAR, RAH alias Rudi, D alias Waruwu dan TS dan keenam terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan pembakaran yang menimbulkan bahaya bagi barang dan melanggar Pasal 170 Ayat (2) Ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif Pertama JPU.

Baca Juga : Cegah Kemacetan Sat Lantas Bersama Dishub Sidimpuan Lakukan Penertiban Parkir

” Atas perbuatannya, para terdakwa dituntut pidana penjara masing-masing selama 4 tahun dipotong selama terdakwa menjalani tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, ” ujar Soritua Agung.

JPU juga menjelaskan, adapun hal-hal yang mempengaruhi tuntutan yakni, yang memberatkan tuntutan kepada para terdakwa yakni, antara para terdakwa dan para korban belum ada perdamaian, para terdakwa menimbulkan penderitaan yang mendalam bagi korban dan keluarganya, para terdakwa tidak mengakui perbuatannya sebagian, kemudian, atas perbuatan para terdakwa, PT SAE mengalami kerugian material.

” Adapun yang meringankan tuntutan terhadap para terdakwa yakni, para terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, ” terang JPU.

Selain menuntut para terdakwa, JPU juga menetapkan barang bukti untuk
dikembalikan kepada pemiliknya berupa satu unit mobil Toyota Hilux warna putih No. Pol BL 8468 F, yang dalam kondisi rusak beserta kunci kontak.

Lihat Juga : Terkait Issu Pergantian Distributor Pupuk Bersubsidi, ini Kata Anggota DRPD Tapsel

Kemudian, satu buah potongan kayu dengan panjang 40 centimeter, 27 buah batu berbagai jenis ukuran yang ditemukan di dalam mobil Toyota Hilux warna putih No. Pol BL 8468 F, satu buah kantong plastik asoy warna putih berisi serpihan kaca mobil, 2 buah pot bungan plastik (fiber) warna putih dalam keadaan rusak, 5 buah batu kali, untuk dirampas dan dimusnahkan.

Selanjutnya, satu buah flasdisk merek Robot warna hitam dan satu batang besi untuk dikembalikan kepada yang berhak melalui Saksi Nurman Akhmad.

Usai pembacaan tuntutan, sidang ditunda hingga minggu depan Selasa (17/9/2024), guna penyampaian eksepsi atau nota pembelaan oleh terdakwa. (Wan)

Editor : Indra Sikoembang

Warta Terbaru

Bupati dan Forkopimda Asahan Monitoring Langsung Pelaksanaan Pilkades Serentak 2026

Wartalive.co.id, ASAHAN - Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si. didampingi Forkopimda melakukan monitoring pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades)...

Artikel Menarik Lainnya