Monday, October 12, 2026

Gagalkan Transaksi Tengah Malam, Polsek Barus Sita 5 Kg Ganja Asal Madina

Baca Juga

Wartalive.co.id – Personel Polsek Barus Polres Tapanuli Tengah berhasil memutus rantai peredaran narkotika lintas kabupaten. Dalam sebuah penyergapan yang dilakukan pada Kamis (12/3/2026) dini hari, petugas mengamankan dua orang kurir beserta barang bukti ganja siap edar seberat 5 kilogram

​Aksi penangkapan ini berlangsung di Desa Kedai Gedang, Kecamatan Barus, sekitar pukul 03.00 WIB. Operasi bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas gelap di pinggir jalan pada jam yang tidak wajar.

- Advertisement -

​Kapolsek Barus, IPTU Mulia Riadi, S.H., M.I.Kom, mengonfirmasi bahwa timnya langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan setelah menerima informasi tersebut. Saat dilakukan penyergapan, polisi menemukan dua tersangka berinisial MA (31) dan seorang wanita LR (37), keduanya merupakan warga Panyabungan, Mandailing Natal (Madina).

Baca Juga : Sinergi Bhabinkamtibmas dan Warga Medan Petisah dalam Menjaga Ketertiban

​”Saat penyergapan di TKP, kami menemukan barang bukti yang disembunyikan dalam plastik asoy hitam,” ungkap IPTU Mulia Riadi dalam keterangan resminya

​Dari tangan kedua tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah aset dan barang terlarang, di antaranya:

  • ​5 Kg Ganja yang dikemas dalam lima paket besar dengan balutan lakban kuning.
  • ​1 Unit Sepeda Motor Honda Beat sebagai sarana transportasi.
  • ​2 Unit Handphone yang digunakan untuk komunikasi transaksi.
  • ​1 Buah Tas Selempang

​Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua tersangka mengaku bahwa pasokan ganja tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial AD yang berdomisili di Kabupaten Madina. Saat ini, pihak kepolisian sedang melakukan pengejaran intensif terhadap AD yang diduga sebagai otak atau pemasok utama jaringan ini.

​Saat ini, MA dan LR beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Barus untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, para pelaku terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Asrif)

Warta Terbaru

Polres Padangsidimpuan Rangkul Pengelola THM Untuk Ciptakan Kota yang Kondusif

Wartalive.co.id, PADANGSIDIMPUAN - Dalam upaya menjaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas), Polres Padangsidimpuan bersama sejumlah instansi terkait menggelar Kegiatan...

Artikel Menarik Lainnya