Wartalive.co.id – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Labuhanbatu turut ambil bagian dalam kegiatan Sosialisasi “Gebrakan Kafah”, sebuah gerakan bersama yang bertujuan mempercepat proses pensertifikatan tanah wakaf dan rumah ibadah di wilayah Kabupaten Labuhanbatu, Rabu (19/11/2025)
Acara yang digelar di Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Labuhanbatu tersebut, dihadiri Kepala Kantah Kabupaten Labuhanbatu, Khalid Afdillah Handoyo, SH, unsur pimpinan dan pengurus MUI Kabupaten Labuhanbatu, di antaranya Sekretaris Komisi Fatwa, Dr. H. Rendi Fitra Yana, Lc, MH.I, Penasehat Buya H. Darwis Husin, Lc, serta Wakil Ketua Umum, HM. Ust. Sofyan, MA.
Kehadiran para tokoh ini menegaskan komitmen MUI dalam mendukung percepatan legalisasi aset wakaf dan rumah ibadah di Kabupaten Labuhanbatu.
Baca Juga : Underpass Gatot Subroto Resmi Dibuka, Mobilitas Warga Makin Lancar
Dalam paparannya, Kepala Kantah Kabupaten Labuhanbatu, Khalid Afdillah Handoyo selaku narasumber menyampaikan pentingnya percepatan sertifikasi bagi tanah wakaf dan rumah ibadah untuk memberikan kepastian hukum, perlindungan aset keagamaan, serta mendorong tata kelola pertanahan yang tertib dan berkelanjutan.
“ Pensertifikatan tanah wakaf dan rumah ibadah sangat penting untuk memastikan bahwa aset ini terlindungi secara hukum dan dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kepentingan umat, ” ujar Khalid dalam paparannya.
Menurutnya, percepatan sertifikasi tanah wakaf dan rumah ibadah adalah langkah penting untuk memastikan setiap aset keagamaan memiliki kepastian hukum yang kuat.
Dengan sertifikat, aset umat akan terlindungi dari potensi sengketa dan dapat dimanfaatkan secara optimal bagi kepentingan masyarakat.
” Melalui Gebrakan Kafah ini, kami ingin memastikan pelayanan pertanahan semakin cepat, tepat dan transparan. Sinergi bersama MUI dan seluruh pemangku kepentingan merupakan kunci keberhasilan upaya ini, ” ujarnya
Lihat Juga : Bobby Ajak Anak Muda Sumut Kembangkan Inovasi Hilirisasi
Sementara Sekretaris Komisi Fatwa, MUI Labuhanbatu Dr. H. Rendi Fitra Yana, menyatakan, kegiatan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi antara Kantah, MUI dan lembaga keagamaan lainnya dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan, khususnya bagi aset-aset wakaf dan rumah ibadah di Kabupaten Labuhanbatu.
” Melalui Gerakan “Gebrakan Kafah”, diharapkan proses sertifikasi dapat berlangsung lebih cepat, tepat,
dan transparan demi kemaslahatan umat, ” terangnya. (Wan/LB)

