Wartalive.co.id – Satreskrim Polres Tapanuli Tengah bergerak cepat mengamankan seorang pemuda berinisial ES (24). Warga tersebut diringkus polisi setelah diduga melakukan tindak pidana penggelapan satu unit sepeda motor milik kerabatnya sendiri di Desa Bonandolok, Kecamatan Sitahuis
Kapolres Tapanuli Tengah melalui Kasat Reskrim, IPTU Dian Agustian Perdana, S.H., mengonfirmasi bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan korban, Mutiara Simanjuntak (50), yang diajukan pada Minggu (1/2/2026)
Aksi penggelapan ini bermula pada Sabtu (31/1/2026) sore. Pelaku mendatangi rumah korban dengan dalih meminjam sepeda motor Honda Beat untuk mengambil kunci ke Kota Sibolga. Karena masih memiliki ikatan keluarga, korban menyerahkan kendaraan tersebut tanpa menaruh rasa curiga sedikit pun
Baca Juga : Antrean BBM Mengular di Padangsidimpuan, Arus Lalu Lintas Terhambat
Namun, hingga keesokan harinya, ES tak kunjung memulangkan motor tersebut. Merasa ada yang tidak beres, korban melakukan pencarian mandiri dan berhasil menemukan pelaku di rumah orang tuanya di Desa Mela I, Tapian Nauli, pada Minggu malam
​”Saat dikonfrontasi mengenai keberadaan motor tersebut, jawaban pelaku tidak jelas dan berbelit-belit. Hal ini memicu korban untuk segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tapanuli Tengah,” ungkap IPTU Dian Agustian
Merespons laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Tapteng di bawah pimpinan Bripka Sahrial Perangin-angin langsung melakukan perburuan. Kerja keras petugas membuahkan hasil sekitar pukul 23.45 WIB
Polisi berhasil melacak motor korban di daerah Pergadungan, Kecamatan Tapian Nauli. Diduga kuat, kendaraan tersebut sudah dipindahtangankan oleh pelaku kepada pihak lain secara ilegal
Saat ini, baik pelaku ES maupun barang bukti satu unit Honda Beat telah diamankan di Mapolres Tapanuli Tengah. Pihak kepolisian masih melakukan penyidikan mendalam untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini (Asrif)
Sumber: polres tapteng

