Wartalive.co.id – Sebanyak 55.368 Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) Tahun 2026 mulai didistribusikan kepada masyarakat wajib pajak di Kota Padangsidimpuan.
Distribusi diawali dengan penyerahan secara simbolis SPPT PBB dan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) Tahun 2026 oleh Wali Kota Padangsidimpuan, Letnan Dalimunthe, didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Padangsidimpuan, Rahmat Marzuki Nasution, kepada para Camat se Kota Padangsidimpuan, di ruang audiensi Kantor Wali Kota Padangsidimpuan, Rabu (3/6/2026).
Adapun jumlah SPPT PBB Tahun 2026 yang diserahkan meliputi Kecamatan Padangsidimpuan Utara sebanyak 16.655 SPPT, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan 14.397 SPPT, Kecamatan Padangsidimpuan Hutaimbaru 5.657 SPPT.
Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua 8.043 SPPT, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara 6.970 SPPT, serta Kecamatan Padangsidimpuan Angkola Julu sebanyak 3.646 SPPT.
Baca Juga : Tiga Bulan Tak Digaji, Pegawai Masjid Agung Al-Abror Mengadu ke DPRD Padangsidimpuan
Dalam sambutannya, Wali Kota Letnan Dalimunthe menyampaikan, PBB merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan daerah dan peningkatan pelayanan publik.
” Penyerahan SPPT PBB kepada para Camat menjadi langkah awal sebelum didistribusikan kepada wajib pajak di masing-masing wilayah Kecamatan, ” ucap Wali Kota
Menurutnya, keberhasilan pembangunan tidak terlepas dari partisipasi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Karena itu, ia mengajak seluruh warga untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam membayar pajak tepat waktu dan PBB merupakan salah satu sumber PAD yang sangat strategis.
” Melalui pendistribusian SPPT PBB dan DHKP Tahun 2026 ini, saya berharap kesadaran masyarakat dalam membayar pajak semakin meningkat, sehingga PAD Kota Padangsidimpuan juga dapat mengalami peningkatan dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat, ” ujar Letnan Dalimunthe.
Ia juga meminta para Camat agar aktif mengawal proses distribusi SPPT PBB hingga ke tingkat Kelurahan dan Desa, serta melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya membayar pajak sebagai bentuk kontribusi terhadap pembangunan daerah.
“Saya berharap penerimaan pajak daerah dapat terus meningkat. Dengan demikian, berbagai program pembangunan dan peningkatan kualitas pelayanan publik dapat terlaksana secara optimal demi kesejahteraan masyarakat Kota Padangsidimpuan, ” tegasnya. (Wan)

